Tilang Elektronik di Batam Bisa Pakai Handphone Polisi, Ini Penjelasan Polda Kepri

ETLE di Batam
Ditlantas Polda Banten mulai menguji coba Tilang Elektronik di beberapa lokasi Kota Serang, Senin (1/3/2021). (Foto: MNC Portal/Teguh Mahardika)

BATAM (GoKepri.com) – Polisi kini mulai mengoperasikan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile menggunakan kamera handphone, selain kamera statis. ETLE Mobile ini mulai diterapkan oleh Polda Kepulauan Riau.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kepri, Kompol Sarbini mengatakan guna menegakkan tertib lalu lintas, saat ini petugas Satlantas dibekali dengan teknologi handphone untuk memotret para pelanggar yang terpantau.

“Jadi langsung terdeteksi atau terkonfirmasi ke data base ETLE Ditlantas Polda Kepri, dalam arti tidak bisa menggunakan handphone atau smartphone biasa,” kata dia Jumat 25 November 2022.

Petugas, lanjut Sarbini, tetap bekerja secara mobile di Kota Batam maupun wilayah Kepri, hal ini bertujuan agar kesadaran tertib lalu lintas tetap terjaga. Pelanggaran ETLE sejauh ini masih di dominasi bagi pengendara roda dua yang tidak mengenakkan helm serta untuk roda empat tidak mengenakan sabuk pengaman.

“Lokasi yang kerap kali terjadi pelanggaran KDA, Batam Center lalu di daerah Batamindo, Mukakuning paling banyak terjadinya pelanggaran,” tutupnya.

Baca Juga: ETLE di Batam Belum Terapkan Sanksi Tilang, 62 Ribu Pengendara Terekam Langgar Lalu Lintas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait