BATAM (gokepri.com) – PP No 41 tahun 2021 yang memberikan memberikan kewenangan kepada Badan Pengusahaan (BP) menerbitkan seluruh perizinan sampai saat ini belum bisa diterapkan di Batam.
Kepala BP Batam Muhammad Rudi bilang, PP 41 tahun 2021 itu belum bisa diterapkan karena masih banyaknya tumpang tindih regulasi dan tak adanya wewenang pendelegasian kewenangan kepada BP Batam.
Padahal Peraturan Pemerintah No 41 tahun 2021 itu, kata Rudi disambut baik oleh pengusaha.
Baca Juga:
- INVESTASI FTZ: Industri Turunan Alumina dan Properti Menjanjikan di Bintan
- Pemerintah Patok Pertumbuhan Ekonomi FTZ Batam Bintan Karimun 6,5 Persen
“Masih terganjal regulasi. Sudah di kasih PP 41 tahun 2021 soal perhubungan FTZ (free trade zone) dilimpahkan ke BP Batam tak selesai juga sampai saat ini,” kata Rudi kemarin.
Rudi berharap perizinan yang ada di wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) bisa dilakukan oleh pelaku usaha di Batam. Sebab, Kota Batam memiliki potensi besar dari segi fasilitas.
“Begitu sempurna Batam juga tak bisa menarik investasi. Apalagi Karimun dan Bintan,” ujarnya.
Rudi yang juga menjabat Wali Kota Bata mini berharap ada solusi dan kewenangan yang jelas sehingga PP No 41 tahun 2022 bisa berjalan lebih cepat dan efektif.
“Semoga Batam menjadi satu kota investasi,” kata dia.
Penulis : Engesti
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









