BATAM (Gokepri.com) – Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam masuk dalam rapor merah oleh Tim Strategis Pencegahan Korupsi (Stranas PK) beberapa waktu lalu.
Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Badan Pengusahaan (BP) Batam, Dendi Gustinandar mengakui, rapor merah itu pantas diberikan.
Menurut Dendi, masih banyak tumpang tindih regulasi, tata kelola TKBM, perbaikan layanan birokasi dan lainnya di pelabuhan tersebut.
Baca Juga:
- Studi Kelayakan Pelabuhan Batuampar Disusun BP Batam Bersama PSA
- Butuh Rp12 Triliun Sempurnakan Pelabuhan Batu Ampar
“Batam ini belum pernah hijau status masih merah. Tapi, proses kita terus jalankan bukan hanya BP Batam tapi menyeluruh,” kata Dendi, kemarin.
Dendi bilang, pembenahan terus dilakukan agar catatan buruk itu tak disandang lagi oleh pelabuhan Batu Ampar.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak stakeholder mulai dari karantina, Imigrasi, dan pihak terkait lainnya.
“Ini terus kami perbaiki. Memang catatan kami semua sudah clear tapi kan yang menilai kami Satnas PK,” kata dia.
Saat ini, lanjut dia sudah dipersiapkan tempat pemeriksaan fisik terpadu yang di dalamnya dilakukan oleh karantina dan bea cukai.
“Untuk lebih lengkapnya bisa tanya KSOP,” kata dia.
Penulis : Engesti
Cek Berita dan Artikel yang lain diĀ Google News









