BATAM (GoKepri.com) – UMP atau Upah Minimum Provinsi Kepri tahun 2023 naik menjadi Rp3.192.322. Angka ini sudah disepakati dan menunggu ditetapkan paling lambat pada 20 November 2022
UMP Kepri 2023 naik sebesar 4,82 persen atau Rp147.150 dibanding UMP 2022 yang sebesar Rp3.042.172. Kenaikan ini difinalisasikan usai pembahasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri bersama unsur terkait di Graha Kepri pada Rabu 17 November 2022.
Baca Juga: Penetapan UMP 2023 Paling Lambat 21 November, UMK 2023 30 November
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kepri Mangara Simarmata mengatakan perhitungan UMP 2023 mengacu PP No. 36 tahun 2021 dan surat dari Kementerian Tenaga Kerja. “Sudah sesuai aturan. Hasilnya juga sudah dilaporkan ke Gubernur,” kata dia di Batam, Kamis 17 November 2022.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad, tambah Mangara, akan menetapkan UMP Kepri 2023 paling lambat tanggal 20 November 2022. Ia berharap hingga penetapan yang akan dilakukan oleh Gubernur nanti kondisi Kepri bisa kondusif. Apalagi saat ini kondisi perekonomian Kepri sudah mulai membaik.
Sedangkan untuk pembahasan UMK bisa dijadwalkan pekan depan. “Masih ada waktu empat hari. Saya berharap ini bisa diterima oleh semua pihak,” kata dia.
Sebelumnya, buruh menuntut kenaikan upah sebesar 13 persen pada tahun 2023 mendatang. Buruh menilai kenaikan upah itu karena semakin tinggi biaya hidup dan harga kebutuhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti









