Karimun (gokepri.com) – Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun melakukan eksekusi terhadap lahan yang berlokasi di Coastal Area Kampung Baru Tebing.
Eksekusi dihadiri Panitera dan Jurusita Pengadilan yang dikawal ratusan personel Polres Karimun.
Humas Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, Alfonsius JP Siringoringo mengatakan, eksekusi lahan tersebut dilakukan atas penetapan Ketua Pengadilan Negeri Karimun berdasarkan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap inchrach (baca; inkrah).
Kata Alfon, pelaksanaan eksekusi itu dimulai dari tahapan pembacaan penetapan oleh Juru Sita PN Karimun.
Kemudian, BPN Karimun menentukan batas-batas sesuai sertifikat SHM No 87 Tahun 1993 yang dikeluarkan oleh BPN berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum.
Selanjutnya, pemasangan patok sesuai batas-batas yang ditentukan oleh BPN dan menyerahkan objek eksekusi kepada Pemohon.
“Eksekusi berjalan dengan lancar, yang dihadiri pihak Pemohon, Termohon, Ketua RT, Lurah, Camat serta aparat kepolisian,” ungkapnya.
DP Agus Rosita Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pengadilan yang telah melakukan eksekusi terhadap perkara perdata yang dimenangkan oleh kliennya.
Ia menyebutkan bahwa kliennya sudah memenangkan perkara ini sejak 8 tahun yang lalu tepatnya setelah Putusan Pegadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor 17/Pdt.G/2013/PN Tbk tanggal 22 Mei 2014 dikeluarkan, namun belum berkekuatan Hukum karena adanya upaya hukum dari Termohon eksekusi.
“Tahun 2014 yang lalu, klien saya sudah dimenangkan oleh Pengadilan Negeri namun karena adanya upaya hukum dari lawan, eksekusi tidak belum bisa dilakukan,” ujar Rosita.
Dikatakan, Pengadilan Tinggi melalui Putusan bernomor 164/PDT/2014/PT PBR tanggal 16 September 2014 dan Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 56 K/Pdt/2016 tanggal 19 April 2016 juga memenangkan kliennya sehingga objek perkara yang saat ini di eksekusi sudah berkekuatan hukum tetap.
“Upaya-upaya hukum mulai dari banding sampai Kasasi juga dimenangkan klien saya, jadi sangat patut dan berkeadilan jika lahan ini di eksekusi dan diserahkan kepada klien kami,” pungkasnya.
Penulis: Ilfitra









