Batam (gokepri.com) – Tilang elektronik di Batam merekam sebanyak 86.488 pengendara sejak diberlakukan selama dua pekan.
Direktur Lalu Lintas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto menyebut pemberlakuan ETLE atau tilang elektronik dilakukan secara resmi pasca uji coba sejak 22 September lalu. “Sampai dengan saat ini pelanggaran yang dipantau oleh perangkat kita ada 86.488,” kata Tri Yulianto di Mapolda Kepri, Senin 3 Oktober 2022.
- Baca Juga: ETLE di Batam Belum Terapkan Sanksi Tilang, 62 Ribu Pengendara Terekam Langgar Lalu Lintas
Mayoritas kendaraan yang melanggaran adalah sepeda motor yang tidak menggunakan helm. Adapun tiga titik ETLE yang dipasang di kawasan Jalan Raja Isa, Kurnia Jaya Batam, Panbil, Jalan Katamso dan depan Masjid Raya Batam Centre.
“Pengendara sepeda motor masih banyak tidak menggunakan helm dan kelengkapan kendaraan,” kata Tri.
Tri berharap penerapan aturan tersebut bukan menjadikan sebuah ketakutan, melainkan untuk meningkatkan kedisiplinan pengendaraan demi keselamatan berlalu lintas sehingga tercipta rasa aman dan nyaman dijalan.
“Kami mengharapkan sekali kesadaran masyarakat, jangan takut dengan polisi, tapi takutlah dengan aturan-aturan yang ada karena kecelakaan diawali dari pelanggaran yang dilakukan,” kata Tri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti








