Peserta BPJS Kesehatan Bisa Pakai NIK untuk Berobat ke Faskes

Berobat pakai KTP
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Iwan Adriady. Foto: gokepri/Engesti

Batam (Gokepri.com) – Badan Penyelengaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan kemudahan layanan dengan pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas peserta.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Iwan Adriady mengatakan penggunaan NIK sebagai keyword data bertujuan untuk mencegah terjadinya duplikasi data. Mekanisme penggunaannya pun sama dengan kartu BPJS Kesehatan.

“Namun tetap NIK yang dimanfaatkan yang sudah terdaftar di JKN jadi biar terdata,” kata dia di bilangan Bengkong, Rabu 28 September 2022.

HBRL

Apabila ada peserta yang belum update data kependudukannya yang artinya data BPJS-nya masih kosong atau NIK-nya berbeda bisa menggunakan kartu peserta untuk mendapatkan pelayanan. “Jadi tak mesti harus pakai (Kartu) BPJS untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” kata dia.

Untuk anak yang di bawah 17 tahun tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan dengan membawa Kartu Identitas Anak/Kartu Keluarga.

Sebagaimana diketahui, NIK sebagai identitas peserta JKN-KIS juga selaras dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pada pasal 13 huruf a, bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, BPJS berkewajiban memberikan nomor identitas tunggal kepada peserta.

Selain itu, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2008 tentang Administrasi menyebutkan bahwa, NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait