Sejumlah pesantren dan yayasan pendidikan pengajian di Batam punya catatan kelam kasus pelecehan seksual. Dalam sebulan terakhir terungkap dua kasus. Ada seorang pemilik yayasan yang menjadi tertuduh masih bebas.
Penulis: Engesti
Batam (gokepri.com) – “Keponakan saya dipeluk hingga nempel pada bagian dada bahkan dicium hingga bagian bibir. Sekarang keponakan saya langsung ditarik dari sana (pondok Tahfidz), setelah dia menceritakan apa yang dialaminya,” kata salah satu kerabat korban berinisial W saat ditemui, Rabu 20 Juli 2022.
Kasus pelecehan, pencabulan, dan kekerasan seksual di dunia pesantren atau pun yayasan tahfidz marak terjadi.
Kasus-kasus yang lama terkubur mulai dibongkar kembali. Tindak pelecahan seksual yang dulunya tersimpan kini jebol dengan sendirinya.
Di Batam kasus ini sudah beberapa kali terjadi. Pelakunya justru guru yang mengajar peserta didik. Modus yang digunakan juga beragam. Peserta didik yang mestinya menimba ilmu justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan.
Kasus pertama dilakukan oleh guru ngaji dengan inisial AS (20) diduga telah melakukan pencabulan terhadap 10 anak Panti Asuhan yang berada di kawasan Bengkong, Batam, Kepulauan Riau. Aksi bejad yang dilakukan AS itu lantaran ia sering melihat gambar seksi di akun media sosialnya. Kasus ini diungkap polisi pada akhir Juni 2022.
Kasus guru bejat yang kedua terjadi di kawasan Nongsa, Kota Batam, berinisial MS (53). MS juga guru ngaji, dirinya harus diamankan Unit Reskrim Polsek Nongsa atas tindakan pencabulan.
Peristiwa tersebut terjadi di toilet Musala yang berada di kawasan Teluk Bakau yang merupakan lokasi pendidikan mengaji. Polsek Nongsa menungkap kasus ini pada awal Juli 2022.
Teranyar, dugaan pelecehan seksual diduga terjadi di salah satu Pondok Tahfidz yang berada di Batam, Kepulauan Riau.
Dugaan pelecehan seksual terhadap para santriwati ini, dilakukan oleh pemilik sekaligus pengurus Pondok Tahfidz tersebut. Korbannya pun mencapai puluhan orang.
Para korban diduga dipaksa agar tidak menceritakan hal tersebut. Hal ini diakui oleh salah satu kerabat korban berinisial W, yang mengakui bahwa pelecehan seksual ini dialami oleh keponakan perempuannya saat masih berstatus sebagai santriwati di lokasi tersebut.
“Keponakan saya dipeluk hingga nempel pada bagian dada bahkan dicium hingga bagian bibir. Sekarang keponakan saya langsung ditarik dari sana (Pondok Tahfidz), setelah dia menceritakan apa yang dialaminya,” katanya.
W berkisah, awal peristiwa ini diketahui sekitar empat bulan lalu, saat korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada istri W.
Saat itu korban sudah menjadi santriwati di Pondok Tahfidz tersebut sejak duduk di kelas 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP). Modus yang digunakan pemilik Pondok Tahfidz tersebut yaitu menyuruh korban untuk membersihkan kamar pribadinya.
Di saat korban tengah membersihkan kamar pemilik Pondok Tahfidz, pelaku kerap melancarkan aksinya dengan memeluk tubuh korban hingga mencium bibir korban. Kejadian ini tidak hanya terjadi oleh korban melainkan santri lainnya.
“Dari keterangan ponakan saya, kamar itu adalah kamar pribadinya. Dan bukan hanya dia, tapi bergiliran dengan santriwati lain dan dilakukan berulang kali,” lanjutnya.
Namun peristiwa ini tidak dapat diceritakan oleh korban, dikarenakan ketakutan dan permintaan pemilik Pondok Tahfidz agar korban tidak menceritakan perbuatannya tersebut.
W menuturkan awalnya ia sempat merasa ragu dengan pengakuan dari korban, hingga akhirnya dia mendapatkan fakta bahwa ada santriwati lain yang juga pernah mengalami hal serupa.
“Awalnya saya memang ragu, namun setelah diselidiki, kami mendapatkan fakta lain adanya korban lain yang diduga mendapatkan perlakuan serupa. Keponakan saya ini sendiri memang tidak berani cerita ke orangtuanya,” tuturnya.
Terpisah, kerabat korban lainnya berinisial B mengakui pemilik pondok Tahfidz tersebut mempunyai kelainan.
Saat itu dia bilang bahwa pemilik pondok telah mengakui perbuatannya dengan membuat surat pernyataan di atas materai dan ditandatangani oleh beberapa wali murid yang anaknya menjadi korban.
Namun, pihaknya menolak untuk menandatangani surat tersebut. Sebab, perbuatan pemilik Pondok Tahfidz yang telah melebihi batas sebagai salah satu tokoh agama.
“Dalam surat perjanjian itu ada beberapa korban lain yang mendapat perlakuan serupa. Tapi dari keluarga kami menolak untuk menandatangani surat itu,” katanya.
Sejak saat itu, pihak Pondok Tahfidz kerap menghubungi keluarga B, agar memaafkan perbuatannya.
“Walau memang di akhir pihak keluarga akhirnya menyerah dan mengakhiri masalah ini dengan kekeluargaan. Namun ini adalah penyakit yang tidak bisa dibiarkan berlarut-larut,” tegasnya.
Hal berbeda diungkapkan oleh pemilik Pondok Tahfidz yang berinisial IK saat ditemui awak media. Dirinya menepis adanya dugaan pelecehan yang dilakukan pihaknya di lingkungan Pondok Tahfidz.
“Berita itu hoaks. Tidak benar adanya kami memang sering difitnah sejak awal pondok ini berdiri. Dugaan pelecehan seksual itu salah satunya,” kata dia.
Didampingi istrinya, IK mengaku, permasalahan pelecehan seksual itu sudah berlangsung lama. Katanya, mereka yang mempermasalahkan hal itu masih keluarga yang sama.
Ia bilang, surat permintaan maaf yang ia buat merupakan permintaan wali santri yang anaknya diduga mendapatkan pelecehan seksual.
“Namun, tujuan saya mengiyakan serta menandatangani surat itu sebenarnya untuk meredam agar isunya tidak meluas. Bahkan setelah surat itu ada, seluruh wali santri yang menandatangani justru minta maaf ke saya. Mereka mengaku salah dan menganggap isu itu terlalu dilebih-lebihkan,” katanya.
Ia menjelaskan, para wali murid juga khawatir kalau anak-anak mereka mengalami hal serupa seperti kejadian di pondok pesantren yang di Jawa sana.
“Di awal, kami jelaskan pada seluruh wali santri yang merasa anaknya dilecehkan itu. Kalau sebenarnya kami memang dekat dengan para santri. Jadi kalau ada sentuhan fisik ya tujuannya memang untuk menenangkan santri itu yang kadang sedang ada masalah. Kebanyakan santri malah manggil kami itu dengan panggilan bapak atau ibu. Bukan Pak Kyai atau Bu Kyai,” katanya.
Untuk isu yang mengatakan bahkan ada santri yang kabur karena tidak kuat dengan dugaan pelecehan seksual itu, dia bilang hal itu kita tidak benar.
“Dia keluar secara baik-baik. Ke kami bilangnya izin keluar pondok karena ingin pindah ke Jakarta. Beberapa waktu lalu, yang bersangkutan juga masih sering telfonan dengan saya dan mengatakan kepindahannya ke Jakarta belum membuahkan hasil,” katanya.
KPPAD Batam Prihatin
Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kota Batam, Kepulauan Riau mengutuk keras pelaku pencabulan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang semakin marak terjadi di Kota Batam.
“Kita mengutuk dan meminta pihak kepolisian agar dapat memberikan hukum yang setimpal,” kata dia.
Meskipun begitu, Abdillah menambahkan, jika KPPAD Batam sangat mengapresiasi kinerja kepolisian dalam mengusut kasus-kasus pencabulan.
Menurutnya, ruang gerak KPPAD sangat terbatas. Ia juga meminta pihak polisi agar tidak memberikan ruang gerak terhadap pelaku-pelaku kejahatan yang dapat merusak mental dan masa depan generasi bangsa tersebut.
“Pihak kepolisian harus tegas tidak boleh diam usut tuntas,” katanya.
Tanggapan DPRD Batam
Kasus-kasus yang melibatkan anak tengah menjadi sorotan anggota DPRD Kota Batam. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Aman mengatakan, Batam telah mendapatkan predikat kota layak anak. Namun, itu berbanding terbalik dengan beberapa kasus yang mencuat di Batam.
“Kalau kasus ini meningkat setiap tahun, maka bisa saja status layak anak itu terdegradasi,” ujarnya.
Kata Aman, saat ini di Batam ada sejumlah OPD sebagai perwakilan dari Pemerintah Kota Batam yang mengurusi soal anak yakni Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
Ia meminta kedua OPD itu harus bersinergi agar kejadian pelecehan anak dapat di tekan.
“Ataupun kalau terjadi kasus anak, maka kedua OPD ini harus bekerjasama dengan baik agar secepatnya bisa tertangani,” katanya.
Selain kedua OPD yang mempunyai tanggungjawab yang sama terhadap anak, Aman juga mengatakan di Batam mempunyai Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD).
Ia berharap peran dari KPPAD ini juga bisa dimaksimalkan tugas dan fungsinya dalam membantu pemerintah. Mulai dari melakukan sosialisasi ke sekolah dengan difokuskan kepada anak maupun para orang tua.
“Baik itu ke orang tuanya, dengan melihat gerak gerik anaknya sehingga bisa mengantisipasi lebih awal. Maupun juga ke anak itu sendiri. Bagaimana mengantisipasi pelecehan seksual dan sebagainya,” katanya.
Untuk itu, ia berharap peran dari KPPAD ini harus dimaksimalkan oleh pemerintah dengan memberikan keleluasaan dalam melakukan berbagai kegiatan dan diberikan anggaran dengan harapan bisa meminimalisir kasus anak di Kota Batam.
“Sayang sekali ketika sudah ada KPPAD, kemudian pemerintah sudah memberikan insentif setiap bulan. Lalu tugas dan fungsinya tidak dimaksimalkan. Bukan karena komisionernya tidak ingin, mungkin bisa jadi tidak seiring juga dengan program kegiatan yang ada dari pemerintah,” jelasnya.
Politisi PKB itu menambahkan, Komisi IV DPRD Kota Batam telah berulang kali menyampaikan kepada Pemerintah Kota Batam agar KPPAD itu diberikan anggaran untuk melaksanakan kegiatan yang sifatnya melakukan sosialisasi dan pembinaan. Namunn sampai saat ini tidak ada anggaran yang melekat langsung ke program KPPAD.
Selama ini KPPAD melaksanakan kegiatan seiring dengan program-program yang konsentrasinya pada perlindungan, pegawasan dan pembinaan anak yang sebenarnya ada di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Sehingga, Aman berpendapat jika KPPAD sebenarnya tidak perlu melakukan pendampingan yang berbenturan dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
Namun KPPAD diberikan anggaran yang langsung ke KPPAD dalam bentuk program dan kalau tidak bisa langsung program karena mereka komisioner, maka Pemerintah Kota Batam bisa memberikan dana hibah ke KPPAD. Agar setiap tahunnya bisa melaksanakan tupoksinya dengan baik dan benar dalam membantu Pemerintah Kota Batam dalam meminimalisir kasus anak.
“Baik itu dengan sosialisasi, pembinaan dan advokasi. Mudah-mudahan ini sinergi masing-masing OPD yang punya kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap anak ini bersama juga KPPAD, maka kasus anak ini bisa diminimalisir,” katanya.
***









