Batam (gokepri.com) – Badan Pengusahaan (BP) Batam resmi ditunjuk sebagai pengelola gedung Sumatera Promotion Center (SPC). Sebelumnya, gedung ini dikelola oleh PT Sembilan Satu Satu.
Penetapan BP Batam sebagai pengelola dibuktikan dengan ditandatanganinya Memorandum of Understanding (MoU) oleh Gubernur Riau Syamsuar dan Kepala BP Batam, Muhammad Rudi beberapa waktu lalu.
Rudi mengatakan pihaknya menyambut baik dengan ditunjuknya BP Batam sebagai pengelola gedung SPC. Ke depan tentunya diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kota Batam.
“Kami (BP Batam) ditunjuk, waktunya tak ada batasan. Sampai surat itu dicabut,” kata Rudi, Kamis 28 April 2022.
Dijelaskan Rudi, SPC ini merupakan aset milik Pemprov Riau, Pemko Batam dan BP Batam yang berada di Kota Batam.
Gedung tersebut juga digunakan untuk Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Batam. Dimana saat ini juga terdapat kerusakan pada gedung tersebut, karena itu juga akan segera dilakukan perbaikan.
“Proses hibah terus kita coba minta, tapi untuk proses operasional kita minta duluan,” katanya.
Sementara, terkait rencana pembangunan Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam yang rencananya akan dibangun di sebelah Gedung SPC, Rudi mengaku masih akan mengkaji ulang.
“Terkait Gedung PTSP nanti saya putuskan setelah rapat bersama pimpinan BP Batam,” ujarnya.
Penulis : Romadi








