Hakim PN Padang Putuskan Penyitaan Lapangan Futsal Terkait Korupsi Tol Padang-Sicincin Sah Sesuai UU

Kasi Upaya Hukum Luar Biasa Bagian Eksekusi dan Eksaminasi Pidana Khusus Kejati Sumbar, Hanjaya Candra SH MH memberikan keterangan saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Padang.

Padang (gokepri.com) – Hakim Pengadilan Negeri Padang memutuskan penyitaan lapangan futsal di Korong Padang Baru, Nagari Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman oleh Tim Satgas Khusus Pemberantasan Korupsi Kejati Sumbar sah sesuai undang-undang.

Penyitaan lapangan futsal tersebut terkait kasus dugaan korupsi jalan tol Padang-Pekanbaru yang anggaran pembangunannya diduga mengalir dari dari dana milik salah seorang tersangka.

Tidak terima dengan penyitaan tersebut, Anak Nagari Piaman Laweh kemudian mempraperadilankan penyitaan yang dilakukan Tim Satgas Khusus Pemberantasan Korupsi Kejati Sumbar ke Pengadilan Negeri Padang.

Hanjaya Candra SH MH (empat dari kiri) selaku Ketua Tim Penyitaan di Kejati Sumbar.

Sidang pertama praperadilan berlangsung pada Senin, 14 Maret 2022 dengan agenda pembacaan gugatan yang dipimpin hakim tunggal Rinaldi Triandoko.

Sidang praperadilan tersebut terus bergulir hingga sampai agenda putusan yang berlangsung pada Selasa, 22 Maret 2022 sore.

Dalam putusannya, hakim Rinaldi Triandoko menyatakan kalau penyitaan lapangan futsal di Korong Padang Baru, Nagari Parit Malintang Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman oleh Tim Satgas Khusus Pemberantasan Korupsi Kejati Sumbar sesuai UU.

Hakim tunggal Rinaldi Triandoko memimpin sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Padang.

Kasi Upaya Hukum Luar Biasa Bagian Eksekusi dan Eksaminasi Pidana Khusus Kejati Sumbar, Hanjaya Candra SH MH mengatakan, penyitaan yang dilakukan pihaknya sudah sesuai proses yang benar dan data akurat.

Hanjaya yang juga Ketua Tim Penyitaan ini menambahkan, dalam penyitaan tersebut pihaknya lebih mengedepankan hati nurani kepada masyarakat setempat di Korong Padang Baru, Nagari Parit Malintang Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman.

“Saya selaku Ketua Tim beserta anggota Tim Penyitaan dalam melakukan penyitaan telah melalui proses yang benar dan telah memiliki data yang akurat serta dengan cara humanis dan mengedepankan hati nurani,” ujar Hanjaya Candra, Rabu, 23 Maret 2022.

Ketua Tim Penyitaan Kejati Sumbar Hanjaya Candra melakukan pendekatan secara humanis kepada masyarakat saat melakukan penyitaan lapangan futsal salah satu aset kasus dugaan korupsi tol Padang-Pekanbaru.

Menurut dia, sebagai warga negara yang baik dan juga Ketua Tim Penyitaan, dirinya hadir langsung memberikan keterangan di bawah sumpah di Pengadilan Negeri Padang.

“Selaku warga negara yang baik dan sebagai ketua Tim Penyitaan saya hadir langsung memberikan keterangan di bawah sumpah di Pengadilan Negeri Padang,” tuturnya.

Diketahui, Tim Satuan Tugas Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melakukan eksekusi penyitaan terhadap aset milik tersangka pelaku tindak pidana korupsi Taman Kehati, ganti rugi lahan pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru.

Penyitaan itu juga merupakan upaya maksimal dari kejaksaan untuk mengamankan dan mengembalikan keuangan negara sekitar Rp27 miliar.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait