Anambas (gokepri) – Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas mensosialisasikan pembentukan Kampung Restorative Justice (RJ) di Desa Mubur, Selasa, 15 Maret 2022.
Sosialisasi Restorative Justice tersebut dipimpin langsung Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap.
Sebelumnya, Kacabjari menerangkan pengertian keadilan restoratif (restorative justice) berlatar belakang maraknya kasus kejahatan yang digolongkan perkara ringan, namun harus dimasukkan ke penjara.
Sehingga, Jaksa Agung Republik Indonesia membentuk Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Apa itu keadilan restoratif? Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Syarat dari keadilan restoratif:
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana
2. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun
3. Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000.
4. Telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka.
5. Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka
6. Masyarakat merespon positif
Caranya:
A. Mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban.
B. Mengganti kerugian korban.
C. Mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana dan/atau
D. Memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana
Kenapa membangun Kampung RJ
Roy menyebut, Maksud dibentuknya Kampung RJ adalah sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah/perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat, yang dimediasikan tokoh agama dan tokoh adat setempat.
Sementara, tujuan dibentuknya Kampung RJ adalah terselesaikannya penanganan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan, serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagu tersangka, korban dan keluarga tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat, dengan menghindarkan adanya stigma negatif.
“Pembentukan kampung restorative Justice bukan dimaksudkan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi dimasyarakat, tetapi terbatas pada permasalahan hukum pidana yang terjadi pada masyarakat dalam rangka mengeliminir perkara ringan untuk diselesaikan melalui perdamaian yang dimediasikan oleh jaksa,” ungkapnya.
Dikatakan, pencanangan kampung RJ di Desa Mubur diharapkan menjadi role model atau percontohan untuk desa lainnya agar nantinya dapat membentuk Kampung RJ dengan tujuan agar dapat menyelesaikan masalah hukum dengan cara mediasi yang dilakukan Jaksa selaku Mediator didampingi Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, dan pihak terkait lainnya.
Penyelesaian masalah dengan cara mediasi diharapkan dapat mendukung terwujudnya perdamaian antara para pihak yang bermasalah hukum.
Terdapat pengecualian dalam mendamaikan masalah hukum hanya untuk perkara hukum yang ringan.
“Desa Mubur dicanangkan menjadi Kampung Perdamaian Adhyaksa Sulaiman Abdullah,” jelasnya.
Wujud dukungan pembentukan Kampung Perdamaian dilakukan dengan penandatanganan Deklarasi Pembentukan Kampung Restorative Justice yang ditandatangani oleh Wakil Bupati, Sekda, Kacabjari Natuna di Tarempa, Asisten III, Kepala Desa Mubur, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda dan Tokoh Perempuan.
Roy menyatakan, kegiatan ini untuk menghilangkan stigma di masyarakat terkait “Hukum Tajam Ke Bawah dan Tumpul Ke Atas”.
Dengan terbentuknya Kampung Perdamaian Adhyaksa Sulaiman Abdullah di Desa Mubur diharapkan masyarakat dapat menyelesaikan masalah dengan keadilan restoratif sehingga terwujud perdamaian di masyarakat.
Penulis: Ilfitra









