Karimun (gokepri.com) – Tim terpadu melaksanakan penegakkan hukum protokol kesehatan Covid-19 disejalankan dengan rapid antigen massal bersama FKPD Karimun, Jumat, 4 Maret 2022.
Razia dipusatkan di depan Kantor Imigrasi Karimun tepatnya depan Toko Buku Salemba dan radius 250 meter dari lokasi kejadian di Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun.
Razia tersebut dipimpin langsung Bupati Karimun Aunur Rafiq bersama Kapolres, Dandim dan tim gabungan penegakkan hukum Covid-19.
“Ada 78 orang pelanggar prokes hari ini, keseluruhan langsung diarahkan untuk rapid tes antigen dan hasilnya ada 8 orang yang mendapati hasi reaktif,” ujar Aunur Rafiq.
Kata Rafiq, mereka yang reaktif langsung dilakukan screening di Tempat Isolasi Terpadu Stadion Badang Perkasa.
Dikatakan, operasi yustisi kembali digelar karena Kabupaten Karimun berada di Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Menurutnya, tim gugus tugas akan melakukan operasi yustisi secara berkelanjutan sampai kasus Covid-19 benar-benar bisa berkurang dan Kabupaten Karimun kembali turun ke PPKM level 1.
“Berkelanjutan sampai status PPKM turun, untuk itu kami harap masyarakat bisa disiplin mematuhi prokes supaya tidak ada penambahan kasus Covid-19 lagi. Jika meningkat akan ada pembatasan yang nanti berdampak ke perekonomian masyarakat,” ungkapnya.
Kemudian, Bupati Rafiq mengimbau agar masyarakat dapat selalu mematuhi protokol kesehatan seperti gerakan 5 M (selalu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak dan membatasi mobilitas serta interaksi).
Aunur Rafiq mengimbau masyarakat untuk tidak lupa mengikuti program vaksinasi Covid-19 baik dosis 1,2 dan 3 di posko-posko vaksinasi yang sudah ada di Karimun.
“Terus patuhi protokol kesehatan, karena ini adalah upaya pemerintah untuk menekan penyebaran kasus Covid-19. Semoga wabah ini segera berlalu agar masyarakat sehat dan perekonomian kembali pulih lagi,” pungkasnya.
Penulis: Ilfitra








