Batam (gokepri.com) – Aturan baru mengenai ketentuan mengenai Jaminan Hari Tua (JHT) melalui Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menimbulkan polemik.
Kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan Nagoya- Batam, Kepulauan Riau, Sony Suharsono mengatakan masyarakat tak perlu terburu-buru mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Sebab, JHT bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun dengan nominal 10 dan 30 persen.
“Manfaat JHT juga dapat diambil sebagian, yaitu sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk persiapan masa pensiun dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun. Untuk sisa dari JHT sendiri akan dibayarkan ketika pekerja masuk usia seperti dicantumkan dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022,” kata Sony saat ditemui di kantornya, Rabu 16 Febuari 2022.
Ia menjelaskan pencairan 10 persen ditentukan untuk persiapan pensiun ataupun hari tua sementara 30 persen diperuntukkan bagi dana peruntukan bagi dana perusahaan atau renovasi. Proses pencairan pun cukup mudah dengan melampirkan KTP dan kartu kepersertaan.
“Syaratnya cuma KTP dan kartu kepersertaan,” katanya.
Sony mengakui dengan dikeluarkannya aturan Aturan baru mengenai ketentuan mengenai Jaminan Hari Tua (JHT) melalui Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 memang membuat masyarakat panik dan berbondong-bondong untuk mencarikan JHT-nya. Namun, untuk di Batam animo masyarakat untuk mencairkan JHT tidak begitu signifikan.
“Barang kali kebetulan pas bersamaan dengan aturan ini dikeluarkan. Tapi sekarang tidak berpengaruh,” katanya.

Ia juga akan melakukan sosialisasi terkait aturan yang Permenaker yang baru. “Permenaker ini akan dilakukan pada 4 Mei 2022. Karena baru dikeluarkan tanggal 4 Febuari 2022,” katanya.
Sony memastikan bahwa pengelolaan dana JHT dilaksanakan secara transparan dan tidak akan merugikan berbagai pihak.
“Kami berkomitmen untuk memastikan pengelolaan dana JHT dilaksanakan secara transparan, dan prinsip kehati-hatian sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna memberikan imbal hasil yang optimal, minimal setara rata-rata bunga deposito bank pemerintah,” katanya.
Sampai dengan saat ini tahun 2022 total pembayaran kasus klaim JHT 5.175 kasus dengan nominal pembayaran klaim Rp50,8 Miliar, untuk kasus JKK 463 kasus dengan nominal pembayaran klaim Rp4,08 miliar, untuk kasus JKM sebanyak 32 kasus dengan nominal pembayaran klaim Rp1,47 miliar. Dan kasus JP sebanyak 47 kasus dengan nominal pembayaran klaim mencapai Rp570 juta.
Sementara itu, panglima Garda Met FSPMI Batam, Suprapto menilai aturan menaker terkait dana JHT sangat merugikan kaum buruh. Sebab, dana JHT hanya bisa cair ketika sudah 10 tahun kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini tidak masuk akal bagaimana dengan yang baru 4-5 tahun apa tidak bisa?,” katanya.
Ia mengatakan, dana JHT merupakan hak bagi pekerja. Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang diberikan oleh pemerintah juga omong kosong.
“Jaminan Kehilangan Pekerjaan itu berubah program yang diberikan pemerintah bukan pekerjaan ataupun duit, nah kita butuh hidup,” katanya.
Penulis: Engesti









