Batam (gokepri.com) – Buruh di Batam menolak aturan baru tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) setelah pensiun. Sementara korban PHK buru-buru mencairkan setelah tahu aturan baru ini.
Sulitnya mencari pekerjaan dan maraknya PHK di masa pandemi, membuat pekerja memilih untuk mencairkan dana Jamin Hari Tua (JHT) untuk memenuhi kebutuhan.
Seperti yang dialami oleh Usman, warga Nongsa, Batam, Kepulauan Riau. Usman yang bekerja di salah satu perusahaan di kawasan Kabil, Nongsa, mengaku sudah di-PHK setahun lalu.
“Lumayan untuk penyambung hidup. Karena sudah masukin lamaran belum ada panggilan. Jadi dana ini bisa untuk penyambung hidup dulu, hingga dapat kerja baru,” kata Usman, saat ditemui, Senin 14 Febuari 2022.
Ia mengatakan selain faktor kebutuhan, ia mengaku pencairan dana JHT ini juga buru-buru dicairkan karena adanya informasi terkait aturan terbaru, yang menyebutkan dana JHT harus dicairkan hingga usia 56 tahun.
“Itu kan seperti tabungan. Kalau kita butuh sekarang, kenapa harus menunggu sampai tua. Sedangkan biaya hidup di sini cukup tinggi,” katanya.
Menurut dia, kebijakan ini cukup menyulitkan pekerja dengan status kontrak. Karena bisa diputus kapan saja, sehingga pada saat tertentu dana ini bisa jadi dana darurat untuk digunakan. Namun jika harus menunggu hingga 56 tahun itu dirasa terlalu lama.
“Itu salah satu harapan bagi pekerja yang menjadi korban PHK. Dengan dana tersebut mereka buka usaha baru, bila tidak lagi bekerja,” katanya.
Aturan baru soal pencarian dana Jaminan Hari Tua (JHT) ternyata menimbulkan polemik. Panglima Garda Metal FSMI Batam, Suprapto mengatakan, aturan Menaker sangat merugikan para buruh. Dia bilang pemerintah sengaja mempermainkan dana pekerja yang belum jelas peruntukannya.
“Artinya ini adalah kemiskinan secara struktural dari pemerintah. Ini juga suatu pemaksaan pengumpulan dana dari pekerja dan diindikasikan akan digunakan oleh pemerintah,” kata dia.
Ia mengatakan dana JHT merupakan hak bagi pekerja. Jika JHT hanya bisa dicarikan pada usia 56 tahun hal itu sangat memberatkan bagi buruh.
Pemerintah juga tidak memberikan jaminan pekerjaan jika para buruh di-PHK. “Atau pemerintah butuh duit cepat. Karenakan disitu ada jaminan pensiun juga kenapa JHT Harus dicairkan di usai 56 tahun apa yang dilakukan pemerintah jika seseorang sudah di PHK dan tidak dapat pekerjaan lagi dan tidak mencairkan dana itu. Pemerintah selalu menjanjikan akan ada jaminan pekerjaan tapi yang perlu diketahui jaminan pekerjaan dari pemerintah itu adalah sebuah program pelatihan bukan duit. Nah sedangkan masyarakat butuh hidup,” kata dia.
Ia mengatakan, akan melakukan aksi untuk menolak aturan Permenaker No 2 tahun 2022 terkait dana JHT. “Akan ada aksi segera dikoordinasikan untuk melakukan aksi,” katanya.
Kepala Disnaker Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan sangat mendukung dengan adanya aturan Permenaker No 2 tahun 2022 terkait dana JHT. Ia meminta pekerja tidak perlu buru-buru mencairkan dana JHT sebab aturan ini masih tahap sosialisasi.
“Masih sosialisasi. 4 bulan setelah ditandatangani baru mulai gerak,” kata Rudi.
Dia menjelaskan para pekerja tidak perlu khawatir soal dana JHT yang bisa cair pada usia 56 tahun. Ia juga meminta para pekerja mencermati aturan Permenaker no 2 tahun 2022 itu.
“Perlu dicermati dulu Permenaker itu seperti apa bukan otomatis usia 56 tahun tidak bisa cairkan ada aturannya ada PP 46 tahun 2015 bisa dicairkan 30 persen,” katanya.
Terkait aksi yang akan dilakukan para buruh. Rudi mengatakan itu merupakan hal yang wajar di negara demokrasi.
“Tidak masalah kalau ada aksi silahkan saja,” katanya.
Penulis: Engesti









