Ada Batasan Waktu dan Lokasi Pesta Kembang Api Imlek di Karimun

Ketua PSMTI Karimun Eddy Viryadharma.

Karimun (gokepri.com) – Tokoh masyarakat Tionghoa bersama kepolisian dan pemerintah daerah di Karimun sepakat menjaga perayaan Imlek 2573 dengan aman, tertib dan lancar.

Ada beberapa kesepakatan dalam perayaan Imlek tahun ini, salah satunya pesta kembang api hanya boleh dilakukan di lokasi terpusat dan waktu yang telah ditentukan.

“Pesta kembang api boleh, namun hanya dilakukan di tempat dan waktu yang telah ditentukan,” ujar Ketua Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Kabupaten Karimun, Eddy Viryadharma, Kamis, 27 Januari 2022.

HBRL

Kata Eddy, artinya pesta kembang api tidak boleh dilaksanakan di sembarang tempat. Begitu juga waktunya dilakukan setelah shalat Isya dan sampai pukul 00.00 WIB.

Begitu juga untuk penggunaan petasan, juga dibolehkan dengan batasan jumlah tertentu.

Pernyataan Eddy tersebut memperkuat hasil kesepakatan saat rapat koordinasi dengan lintas sektoral di Mapolres Karimun, Selasa, 25 Januari 2022 lalu. Rapat itu dipimpin Wakapolres Karimun, Kompol Isa Imam Syahroni.

Ada 6 poin hasil kesepakatan dalam rapat koordinasi tersebut.

1. Kerjasama dan sinergitas antara tokoh agama, tokoh masyarakat,tokoh adat dan tokoh pemuda dalam menciptakan Sitkamtibmas pada saat Perayaan Imlek 2022.

2. Menerapkan protokol kesehatan pada saat perayaan Imlek, baik kegiatan ibadah di Klenteng dan Vihara.

3. Tidak ada pesta kembang api, terpusat hanya ditempat ditentukan dengan pembatasan waktu menghargai lingkungan dan umat agama lain beribadah.

4. Para Kapolsek jajaran agar melakukan rakoor dengan Camat dan PSMTI dalam persiapan hari raya Imlek di kewilayahan.

5. PSMTI dan pengurus Klenteng serta Vihara agar melaporkan kegiatan ibadah lainnya guna dilakukan pengamanan oleh Polres Karimun.

 

Penulis: Ilfitra

Pos terkait