Batam (gokepri.com) – Pemerintah Indonesia dan Singapura sepakat untuk memberlakukan travel bubble di kawasan Batam dan Bintan. Kebijakan tersebut mulai berlaku hari ini, Senin 24 Januari 2022.
Ada dua pelabuhan di Kepulauan Riau (Kepri) yang ditetapkan pemerintah sebagai pintu masuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dengan mekanisme travel bubble.
Dua pelabuhan tersebut yakni Terminal Feri Internasional Nongsa Pura untuk memasuki kawasan travel bubble Nongsa Sensation Kota Batam. Kemudian Terminal Feri Bandar Bintan Telani untuk memasuki kawasan Lagoi Bintan Resort, Bintan.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata mengatakan menyambut baik dengan diberlakukannya travel bubble, khususnya di Kota Batam.
“Kita menyambut baik pastinya. Surat Edaran dari Satgas Penanganan Covid-19 terkait travel bubble juga sudah ke luar,” kata Ardiwinata, Senin 24 Januari 2022.
Mengacu pada SE Satgas Penanganan Covid-19, adapun sejumlah persyaratan yang wajib dilengkapi PPLN untuk dapat masuk Batam dan Bintan di antaranya adalah sebagai berikut:
Menunjukan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang tertulis dalam bahasa Inggris selain dari bahasa negara/wilayah asal kedatangan. Serta terverifikasi di website Kementerian Kesehatan RI atau e-HAC Internasional Indonesia
Menunjukan hasil negatif melalui pemeriksaan RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan.
Menunjukan visa kunjungan wisata atau izin masuk lainnya sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, terkecuali bagi pelaku perjalanan WNA Singapura.
Menunjukan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata travel bubble di Kawasan Nongsa atau Bintan.
Khusus WNA menunjukan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal SGD30.000 yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan.
Menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan Bluepass selama melakukan aktivitas di kawasan travel bubble.
Menjalankan pemeriksaan suhu tubuh dan pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di pintu masuk kawasan travel bubble Batam dan Bintan.
Jika hasil pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di pintu masuk menunjukkan hasil negatif maka PPLN dapat melanjutkan perjalanan dan pemeriksaan dokumen Keimigrasian, Bea Cukai, pengambilan bagasi dan penjemputan ke lokasi penginapan.
Namun jika hasilnya positif maka akan dilakukan penanganan Covid-19 sebagaimana yang telah ditetapkan Pemerintah RI.
(Penulis : Romadi)









