Jakarta (gokepri.com) – Usulan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Agus Widjojo terkait wacana Polri di bawah lembaga kementerian menuai banyak penolakan.
Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya mengikuti amanat Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Adapun Pasal 8 ayat (1) UU tentang Polri disebutkan, bahwa Polri berada di bawah Presiden.
Sementara ayat 2 menyebutkan, Polri dipimpin Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggungjawab kepada Presiden.
“Artinya Polri saat ini bekerja mendasari terhadap amanah UU. Amanah UU tentunya jadi amanah masyarakat dan ini yang masih kita jalani,” kata Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 3 Januari 2022.
Terpisah, Komisioner Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti berpandangan, institusi Polri yang saat ini dibawahi langsung oleh Presiden RI merupakan mandat dari era reformasi.
Poengky menilai, tidak tepat jika ada pihak yang mengusulkan ide lain yang menyimpang dari mandat reformasi.
“Jadi Polri di bawah Presiden itu sudah merupakan mandat Reformasi. Tidak tepat jika ada ide-ide yang menyimpang dari Reformasi,” kata Poengky, Senin, 3 Januari 2022.
Ia menekankan, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri merupakan wujud dari reformasi kepolisian itu sendiri.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo pun memberikan kritikan.
Menurut Tjahjo, Polri harus mandiri sebagai alat negara.
“Polri harus mandiri sebagai alat negara sebagaimana BIN dan TNI,” ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Ahad, 2 Januari 2022.
Ditegaskan, hingga saat ini tidak ada rencana menempatkan Polri di bawah kementerian.
Senada dengan Tjahjo, sejumlah anggota Komisi III DPR RI yang merupakan mitra kerja dari Polri juga menyampaikan keberatan yang serupa.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Syarifuddin Sudding, menilai usulan Gubernur Lemhanas itu tidak tepat digulirkan ke publik.
Menurutnya, usulan tersebut dapat memunculkan potensi goyahnya independensi kepolisian dalam bertugas.
“Dan wacana itu sungguh sangat tidak tepat untuk kepolisian negara RI,” kata Sudding.
Ia kemudian menyinggung bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi kepolisian adalah melayani masyarakat dan penegakan hukum sehingga harus bisa mandiri dan profesional. (*)
(sumber: kompas.com)








