OJK: Minat Masyarakat Kepri untuk Berinvestasi Tinggi selama Pandemi

Teror Pinjol Ilegal
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri Rony Ukurta Barus di sela-sela kegiatan diskusi Bincang Santai Penanganan Investasi Ilegal dan Pinjaman Online Ilegal bersama Satgas Waspada Investasi di Best Western Premier Panbil, Batam, Selasa 21 Desember 201. Foto: gokepri/Engesti

Batam (gokepri.com) – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepulauan Riau Rony Ukurta Barus mengungkapkan minat masyarakat Kepri untuk berinvestasi sangat tinggi.

Hal itu dikatakannya pada Kegiatan Bincang Santai Penanganan Investasi Ilegal dan Pinjol Ilegal di Hotel Best Western Panbil, Batam, Selasa (21/12). Menurut Rony, peningkatan itu terlihat dari investor pasar modal yang meningkat sangat signifikan.

“Di masa pandemi COVID-19 minat masyarakat Untuk berinvestasi tinggi,” kata dia.

HBRL

Ia menyebut terdapat dua faktor peningkatan investor di Indonesia terutama di kalangan milenial.

Pertama, banyaknya waktu luang dimanfaatkan masyarakat untuk menggali informasi khususnya investasi guna meningkatkan pendapatan di masa pandemi.

Kedua, perkembangan teknologi informasi yang mengakibatkan akses terhadap informasi sangat mudah.

“Kedua faktor itu sangat berpengaruh,” katanya.

Namun demikian, minat investasi itu masih belum didukung dengan literasi keuangan yang memadai.

Katanya, berdasarkan survei OJK pada tahun 2019 diketahui tingkat literasi keuangan atau tingkat pemahaman akan dampak dan resiko keuangan masyarakat Kepulauan Riau tercatat sebesar 45,67 persen dan tingkat penggunaan produk keuangan adalah sebesar 92,13 persen.

“Hal ini menggambarkan bahwa masyarakat di Kepri yang menggunakan produk jasa keuangan namun belum sepenuhnya memahami produk keuangan yang digunakan. Sehingga masih banyak masyarakat Kepulauan Riau yang terjebak investasi ilegal,” katanya.

Rony yang juga sebagai Sekretaris Satgas Waspada Investasi menyebut terdapat beberapa kasus investasi bodong yang dinyatakan ilegal oleh satgas.

“Beberapa kasus penipuan investasi bodong. Seperti yang terjadi di Tanjungpinang terkait investasi Forex yang pada dasarnya sudah dinyatakan ilegal oleh satgas waspada investasi pada tahun 2019, kemudian ada arisan online dengan nilai kerugian mencapai Rp2 miliar, serta di Kabupaten Natuna terkait investasi yang menjanjikan imbal hasil sebesar 15-20 persen dalam waktu yang singkat,” katanya.

Pada tahun 2021, Satgas Waspada Investasi telah menindak lanjuti laporan dari masyarakat terkait tiga entitas yang diduga menjalankan investasi bodong dan empat ribu entitas pinjol ilegal telah ditutup.

“Hingga November 2021 pinjol ilegal yang sudah ditutup oleh Satgas Waspada Investasi pusat berjumlah empat ribu entitas,”katanya.

Ia berharap masyarakat dapat melaporkan secara tertulis jika ada perusahaan yang terindikasi melakukan tindakan ilegal.

“Kami OJK Kepri belum menerima secara tertulis pengaduan dari masyarakat terkait pinjol ilegal sampai saat ini,” katanya.

Penulis: Engesti

Pos terkait