Perusahaan Anggota Apindo Diminta Tak Ikut Mogok Nasional, Ini Respons Serikat

Demo buruh Kepri
Serikat buruh berunjuk rasa di depan gedung Graha Kepri, Batam Center, Kota Batam, Rabu 8 Desember 2021. (foto: gokepri/Engesti)

Batam (gokepri.com) – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam menerbitkan surat edaran terkait pelarangan mogok kerja.

Dalam surat itu menjelaskan, larangan mogok kerja bagi para karyawan. Berdasarkan pasal 137 UU no. 13/2003 mogok kerja harus dilakukan secara sah dan tertib. Apindo menerbitkan surat itu untuk menanggapi aksi demo buruh yang mengancam mogok kerja.

Apindo menilai aksi yang dilakukan buruh mengganggu stabilitas perusahaan karena penghentian produksi. Perusahaan diminta memberikan sanksi kepada karyawan yang melakukan aksi mogok kerja pada aksi demonstrasi penuntutan kenaikan UMK pada tanggal 6-10 Desember 2021 mendatang.

HBRL

“Apindo Kota Batam mengimbau kepada seluruh perusahaan anggota Apindo untuk menginformasikan kepada seluruh karyawan di perusahaan masing-masing untuk tidak melakukan mogok kerja dan tetap melanjutkan aktivitas produksi seperti biasanya,” kata Rafki dalam suratnya tersebut.

Menanggapi hal tersebut, serikat buruh menyatakan aksi yang dilakukan merupakan aksi nasional. Mereka juga sudah meminta kepada perwakilan aliansi untuk berdiskusi kepada perusahaan agar memberikan dispensasi kepada buruh untuk melakukan aksi.

“Tapi-kan ini aksi nasional, tidak mogok di tempat kerja. Kalau mogok, jelas kami paham harus membuat surat ini itu, penanggung jawabnya siapa. Kami meminta kepada pengurus untuk menyampaikan kepada pengusaha bisa saja mereka cuti, bisa saja mereka dapat dispensasi selama sehari atau dua hari atau seminggu,” kata Panglima Garda Metal Suprapto, Rabu (8/12).

Menurutnya selama aksi, tidak ada tekanan dari perusahaan. “Kami serikat tetap berkoordinasi dengan perusahaan dan sejauh ini tidak ada masalah. Perusahaan sendiri menginginkan ini cepat selesai. Sejauh ini tidak ada pelarangan,” katanya.

Penulis: Engesti

Pos terkait