Ribuan Buruh di Batam Turun ke Jalan, Tuntut Upah Layak

Buruh di Batam
Buruh di Batam turun ke jalan berunjuk rasa menolak ketetapan UMK 2022, Senin 6 Desember 2021. (Foto: gokepri/Engesti)

Batam (gokepri.com) – Ribuan buruh dari berbagai serikat kembali turun ke jalan di Batam. Mereka menuntut kenaikan upah minimum layak, bukan angka Rp4,18 juta seperti keputusan Gubernur Kepri.

Buruh berkumpul di Temenggung Abdul Jamal, Mukakuning, pada Senin 6 Desember pagi. Mereka datang dari berbagai arah dan bersatu di lokasi. Aksi bertujuan menyampaikan penolakan ketetapan UMK 2022 yang sudah diputuskan Gubernur Kepri Ansar Ahmad pada 1 Desember 2021.

“Keputusan Gubernur menetapkan upah minimum belum memuaskan kami,” ujar Ketua SPSI Kota Batam, Muhammad Herman.

HBRL

Buruh meminta Gubernur Kepri menemui mereka untuk berdialog soal upah. “Kami sudah katakan bolak-balik bahwa gubernur belum bisa menetapkan UMK 2022 sebelum UMK 2021 clear,” sambung dia.

Herman menjelaskan UMK 2021 belum terang karena berdasarkan putusan pengadilan ada kekurangan bayar Rp115 ribu. Buruh melihat Gubernur harus lebih dulu menetapkan UMK 2021 baru bisa menetapkan UMK 2022.

“Sudah jelas putusan pengadilan bahwa ada kekurangan bayar untuk untuk UMK 2021 selisihnya Rp 115 ribu,” kata dia.

Tak kunjung mendapat titik terang, buruh mengancam mogok kerja lima hari ke depan dan menggelar unjuk rasa. “Kami minta kepastian,” katanya.

Penulis: Engesti

Pos terkait