Bintan (gokepri.com) – UMK Bintan 2022 tetap sebesar Rp3.658.714 setelah diputuskan Dewan Pengupahan setempat. Besaran upah itu sama dengan tahun 2021.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan Indra Hidayat mengatakan bahwa Dewan Pengupahan membuat keputusan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Menurut dia, Pelaksana Tugas Bupati Bintan Robby Kurniawan sudah menyampaikan usul upah minimum kabupaten (UMK) Bintan 2022 yang ditetapkan oleh Dewan Pengupahan ke Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad.
Dewan Pengupahan Tingkat Provinsi Kepulauan Riau, ia melanjutkan, sudah membahas usul penetapan upah minimum pada Rabu 24 November 2021.
“Tinggal menunggu penetapan gubernur saja,” kata Indra.
Dia berharap ketetapan pemerintah mengenai upah minimum diterima dengan lapang dada oleh pekerja dan pelaku usaha.
“Mudah-mudahan di Bintan tak ada demo buruh. Harapannya semua pihak terima, apalagi kondisi pandemi sangat berpengaruh pada perekonomian,” katanya.
Diberitakan, berkas besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2022 hanya tinggal menunggu pengesahan dari Gubernur Kepri Ansar Ahmad.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepri tahun 2022 mendatang.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri Manggara Simarmata di Tanjungpinang, Selasa (16/11).
“Sudah kami tetapkan bersama pada Jumat kemarin, dan berkasnya sudah dikirim ke Gubernur Kepri untuk segera ditetapkan,” ujar Mangara.
Mangara tidak bisa menyebutkan besaran UMK Kepri tahun 2022 secara langsung. “Kita tunggu disetujui dan ditetapkan Gubernur Kepri saja, nanti pak gubernur yang akan mengumumkan langsung,” jelas Mangara.
Sementara itu, Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad mengatakan nanti akan menyampaikan besaran UMK kabupaten kota se-Provinsi Kepri.
“Sudah masuk di saya, tapi belum saya baca. Nanti secepatnya saya tetapkan,” tegas Ansar. (Penulis: Candra Gunawan/Ant)








