Batam (gokepri.com) – Pemerintah berencana akan menerapkan PPKM Level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru. Termasuk Kota Batam yang saat ini jumlah kasusnya menurun.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan kebijakan tersebut dilakukan tidak lain adalah untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan jumlah kasus Covid-19.
Rudi menegaskan pengetatan aturan ini berdasarkan surat yang dikeluarkan tim Satgas Covid-19 dalam mengendalikan penyebaran virus Covid-19.
Baca Juga BP Batam Gelar Sosialisasi BTKI dan KBLI, Pastikan Kini Pelayanan Telah Satu Atap
Terkait pengetatan aturan tersebut, ia mengungkapkan akan mengacu pada surat edaran yang telah ada sebelumnya.
“Intinya tujuannya baik, karena kita tidak mau ada lonjakan kasus saat Nataru nanti,” kata Rudi, Kamis 18 November 2021.
Menurutnya, pengetatan ini tidak saja berlaku untuk pengetatan di sektor transportasi. Pembatasan kapasitas dan lainnya juga bisa diterapkan kembali.
Seperti mengurangi kapasitas atau daya tampung kafe, tempat makan, ruangan pertemuan, masjid, gereja, dan tempat ibadah lainnya.
Baca Juga : Sembilan Pelajar SPN Dirgantara Batam Dikurung dan Dirantai
“Tapi kami masih menunggu suratnya dari pusat terkait hal tersebut,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan itu diambil pemerintah demi menjaga masyarakat tetap sehat, tidak terpapar Covid-19.
PPKM level 3 di seluruh Indonesia saat libur nataru, akan dimulai pada 24 Desember-1 Januari 2022.
“Natal dan Tahun Baru ini berbeda, namun kita tidak boleh kendor. Tetap kita waspada dan seperti yang disampaikan oleh Menko PMK akan memberlakukan PPKM level 3 tanggal 24 Desember-1 Januari 2022,” kata Airlangga. (ARD)
Editor : Candra Gunawan









