Korupsi BUMD Lingga Rugikan Negara Rp3 Miliar

Ekspos kasus korupsi di BUMD Lingga
Ekspos kasus korupsi di BUMD Lingga di Polda Kepri.

Batam (gokepri.com) – Dit Reskrimsus Polda Kepri menetapkan dua orang tersangka, RL alias R dan ENS sebagai tersangka korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp3.090.726.183. Kasus tersebut terjadi pada pengadaan alat ataupun mesin pengolahan tepung ikan melalui BUMD Kabupaten Lingga.

“Kerugian itu tertuang dalam laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kepri,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Abdul Rahman di Media Center Bid Humas Polda Kepri, Kamis (7/10/2021).

Harry menjelaskan, kasus korupsi ini berawal dari penyelidikan Tim Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Kepri terhadap pengadaan mesin melalui BUMD Lingga. Yaitu PT PSM dengan RL alias R selaku Direktur. Pengadaan barang tersebut melalui proses penunjukkan terhadap PT. PIM dengan Direkturnya ENS.

“Proses pengadaan barang dan alat tersebut tidak melalui proses yang benar, sebagaimana peraturan tentang pengadaan barang dan jasa yang melalui proses lelang. Dari hal ini dapat dilihat akan timbul kerugian keuangan negara. Kemudian RL alias R meminta Inisial ENS menghitung kebutuhan pengadaan mesin dan alat untuk proses pembuatan tepung ikan. Munculah angka sebesar Rp3.090.726.183 dan RL meminta uang fee sebesar Rp150.000.000 untuk keuntungan pribadinya,” jelas Harry.

Menurut Harry, dari hasil penyelidikan bahwa pembuatan mesin pengolahan tepung ini ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi. Pada saat dilakukan pengujian oleh ahli, alat ini tidak bisa meghasilkan tepung ikan. Oleh karena itu dapat disimpulkan dari hasil penyelidikan di lapangan dilihat ada kerugian keuangan Negara.

Penyidik juga telah berkoordinasi dengan BPKP untuk melakukan audit terhadap keuangan maupun anggaran yang digunakan. Dari hasil audit BPKP ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.090.726.183.

″Barang bukti yang disita antara lain 1 unit mobil merek Honda type CR-V beserta BPKB dan STNK, 1 unit sepeda motor Honda beserta BPKB dan STNK, 11 unit mesin pabrik dan surat-surat, dokumen, serta rekening koran,” kata Harry.

Kedua tersangka dijerat pasal pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bunyinya “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dipidna dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Sedangkan pasal 3 berbunyi “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dipidna dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan denda paling sedikit Rp. 50.000.000 dan paling banyak Rp.1.000.000.000.

″Terhadap kasus ini, penyidik telah menyelesaikan proses penyidikannya dan kasus telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan yang berdasarkan surat dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri. Saat ini RL sedang menjalani hukuman pidana penjara selama lima tahun di Rutan Tanjungpinang atas kasus korupsi investasi dana jangka pendek di salah satu BUMD di Bintan dengan kerugian negara Rp565.000.000,” kata Harry. (eri)

Baca juga: Korupsi BUMD Pelabuhan Kepri: Kejaksaan Periksa Huzrin Hood dan Aziz Kasim Djou

Pos terkait