Batam (gokepri.com) – Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menerbitkan surat edaran yang mencabut tes antigen bagi penumpang angkutan transportasi mulai 5 Oktober.
Pelancong hanya perlu menunjukkan sertifikat vaksin sebagai bukti sudah divaksin dua dosis. Berdasarkan berkas lampiran surat edaran yang diterima Gokepri, syarat sertifikat vaksin berlaku untuk pelaku perjalanan dalam negeri yang memakai moda transportasi, laut udara dan darat.
Mereka juga diminta patuh dengan ketentuan mengaktifkan aplikasi pedulilindungi. Ketentuan ini mempertimbangkan potensi penurunan penyebaran Covid-19 di Kepri dan penurunan levelisasi Covid-19 Kepri yang menjadi level 1.
Namun, pelaku perjalanan yang baru mendapat dosis satu kali tetap wajib menunjukkan hasil tes negatif antigen atau PCR/Swab. Antigen yang berlaku 2×24 jam sedangkan PCR 3×24 jam.
Wajib tes antigen atau PCR tetap berlaku untuk pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Kepri.
Sedangkan larangan perjalanan berlaku bagi pelancong yang memiliki gejala Covid-19.
Pada ketentuan tambahan nomor 6, ada larangan anak berusia 12 tahun melakukan perjalanan lintas kabupaten/kota di Kepri. Tapi Pemprov memberikan pengecualian selama pelaku perjalanan berusia 12 tahun bertujuan keperluan pendidikan, mengikuti orang tua pindah atau mengikuti orang tua atas alasan keperluan mendesak antara lain berobat, persalinan atau pengantaran jenazah non-Covid-19.
Ketentuannya disebut pada keterangan nomor 3 dalam surat edaran yang bernomor 611/SET-STC19/IX/2021. Surat diterbitkan pada tanggal 4 Oktober 2021 dan ditandatangani Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad.
“Bersama ini kami sampaikan Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau Nomor 611/SET-STC19/X/2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Internasional dengan Menggunakan Moda Transportasi Umum dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Provinsi Kepulauan Riau,” papar Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri, Lamidi, dalam pesan singkat WhatsApp, Selasa (5/10) pagi.
Adapun Surat Edaran dimaksud berlaku Terhitung Mulai Tanggal 5 Oktober 2021 sampai dengan Hasil Evaluasi Lanjutan sesuai kebutuhan.
Ketentuan bagi PPDN yang melaksanakan perjalanan antar kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau baik moda udara atau darat, sebagai berikut:
1) Melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin COVID-19
2) Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis 2 (penuh) tidak perlu melampirkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR/Rapid Test Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan;
3) Bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis pertama wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan;
4) Wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melaksanakan perjalanan, serta bagi calon PPDN yang memiliki suhu tubuh di atas 38oC dan/atau memiliki gejala suspek COVID-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan;
5) Tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan pelabuhan, guna menjaga jarak serta
menghindari terciptanya kerumunan; dan
6) Mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka pengisian riwayat perjalanan dan validasi kartu/sertifikat vaksin COVID-19 sebagai syarat melakukan perjalanan.
(can)
|Baca Juga: Pencabutan Tes Antigen Tunggu Surat Edaran Gubernur Kepri









