Batam (gokepri.com) – Penghitungan upah minimum kota (UMK) diperkirakan akan berubah menggunakan formula yang baru. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan dengan adanya PP baru tersebut upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dengan syarat tertentu, dimana ini meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi masing-masing kota atau kabupaten.
“Penghitungan tidak lagi menggunakan PP nomor 78 tahun Tahun 2015 tentang Pengupahan,” kata Rudi, Selasa (7/9/2022).
Menurutnya, dalam aturan terbaru penghitungan upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, meliputi paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah. Upah disesuaikan setiap tahun dengan batas atas dan bawah.
Batas atas ditentukan berdasarkan rata-rata konsumsi perkapita dan rata-rata banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART) yang bekerja pada setiap rumah tangga. Data rata-rata ini menggunakan data di wilayah bersangkutan. Nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi menggunakan yang ada di tingkat provinsi.
“Jadi memang sudah ada rumusnya untuk menghitung upah ini,” ujarnya.
Kemudian, syarat tertentu meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan. Tidak saja itu, aturan baru juga menyebutkan ketentuan mengenai UMP dan UMK dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil.
Upah usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dengan dua ketentuan. Pertama, paling sedikit 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi. Kedua, nilai upah yang disepakati paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan provinsi.
“Kalau aturan lama tidak ada perbedaan penerapan UMK, tapi tahun ini ada pengecualian, jadi untuk UMKM bisa mendiskusikan sendiri upah bersama-sama,” katanya. (ARD)









