Ibu Hamil di Tanjungpinang Bisa Vaksin Covid-19, Ini Syaratnya

Vaksinasi serentak di Tanjungpinang
Pelaksanaan vaksinasi serentak di Kota Tanjungpinang.

Tanjungpinang (gokepri.com) – Ibu hamil di Tanjungpinang sudah bisa menjalani vaksinasi Covid-19. Mereka bisa datang ke puskesmas terdekat dengan domisili masing-masing untuk mendapatkan vaksinasi.

Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang, dr. Susi Fitriana, menjelaskan jenis vaksin ibu hamil bisa menggunakan Pfizer, Moderna, atau Sinovac. Pemberian vaksinasi ini untuk melindungi ibu hamil dan bayinya dari infeksi Covid-19.

“Silakan mendatangi sentra vaksinasi sesuai tempat tinggalnya. Ibu hamil bisa disuntik sesuai vaksin yang tersedia,” kata Susi.

HBRL

Ibu hamil, lanjut Susi, termasuk kelompok prioritas yang boleh menerima vaksin Covid-19. Oleh karenanya, sebelum diperbolehkan menerima vaksin Covid-19, ibu hamil perlu menjalani proses skrining untuk melihat status kesehatannya.

Berdasarkan Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, syarat ibu hamil boleh vaksin Covid-19, antara lain suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celsius. Kemudian tekanan darah di bawah 140/90 mmHg. Apabila hasilnya di atas 140/90 mmHg, pengukuran diulang lagi 5-10 menit kemudian, apabila masih di atas ambang batas tersebut, vaksinasi Covid-19 ditunda.

Syarat lainnya adalah usia kehamilan di trimester kedua, atau di atas 13 minggu. Selanjutnya tidak ada tanda-tanda preeklamsia seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, dan tekanan darah di atas 140/90 mmHg. Tidak memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, atau bidur di seluruh tubuh.

Bagi ibu hamil dengan penyakit penyerta atau komorbid seperti jantung, diabetes, asma, penyakit paru, HIV, hipertiroid/hipotiroid, penyakit ginjal kronik, atau penyakit liver; penyakit penyerta dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut. Begitu juga bagi ibu hamil dengan penyakit autoimun atau menjalani pengobatan autoimun seperti lupus, penyakit dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut.

Kemudian tidak sedang menjalani pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima produk atau transfusi darah. Tidak sedang menerima pengobatan imunosupresan seperti kortikosteroid dan kemoterapi. Tidak terkonfirmasi positif Covid-19 dalam waktu tiga bulan terakhir.

Baca juga: Gubernur Apresiasi Dukungan BRI Kerahkan Kapal Vaksinasi di Kepri

“Untuk ibu hamil dan remaja ada skrining khusus. Berbeda dengan skrining usia di atas 18 tahun atau yang tidak hamil, ada lembar skrining tersendiri dari Kemenkeas RI,” jelas Susi. (zak)

Pos terkait