Batam Perketat PPKM Mikro, Keselamatan Warga Diutamakan

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur

Batam (gokepri.com) – Kota Batam menjadi salah satu dari 43 kota yang terdaftar dalam pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021. Di Provinsi Kepri, pengetatan PPKM juga diberlakukan di Bintan, Tanjungpinang, dan Natuna.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, instruksi Mendagri ini harus dipahami semua pihak dan wajib dilaksanakan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dia mengingatkan bahwa ini adalah extraordinary dan tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan dan aturan yang ada.

“Jadi jangan main-main dalam menyikapi, butuh kesadaran tinggi dari masyarakat dan pelaku usaha untuk mendukung pemerintah dalam mengatasi Covid-19 ini. Mohon kerjasamanya, salus populi suprema lex exto, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi,” kata Kapolresta Yos, Rabu (7/7/2021).

Instruksi Mendagri tersebut mengatur 11 poin dalam pengetatan PPKM berbasis mikro. Di antaranya pertama, bagi perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75 persen dan bekerja dari kantor (WFO) 25 persen. Kedua, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online dan ketiga, sektor esensial bisa tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam oerasional dan protokol kesehatan.

Keempat, makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25 persen dan maksimal sampai pukul 17.00 WIB. Sementara take away dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.

Kelima, mall boleh buka sampai pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25 persen. Keenam, proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100 persen. Ketujuh, kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.

Kedelapan, semua fasilitas publik ditutup sementara. Kesembilan dan kesepuluh, menutup seluruh kegiatan seni dan budaya serta seminar dan rapat. Kesebelas, transportasi umum akan diatur oleh pemerintah daerah untuk kapasitas dan protokol kesehatan.

Kapolresta Yos menegaskan, Tim Gugus Tugas Kota Batam akan all out dalam melaksanakan pengetatan PPKM mikro. Polresta Barelang akan bergerak bersama TNI, Pemko, dinas terkait, dan dukungan seluruh elemen masyarakat.

Dia meminta pelaksanaaan pengetatan PPKM dilaksanakan secara serius. Di Posko PPKM yang sudah terbentuk diketuai oleh RT berikut pengurusnya bersama-sama dengan Lurah, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.

“Posko kewaspadaan Covid-19 di tingkat RW dan kecamatan sudah terbentuk. Ini semua sudah berjalan. Namun melihat dinamika perkembangan penyebaran Covid-19 di Batam saat ini, maka harus lebih kita optimalkan,” tegasnya.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, menampung semua masukan tokoh agama di Batam terkait pengetatan PPKM. Pertemuan itu menyepakati pengetatan PPKM dengan 11 poin kegiatan tersebut.

“Secara keseluruhan sudah disepakati Forkopimda Batam. Dan poin tentang kegiatan keagamaan di rumah ibadah kita bahas dengan tokoh agama,” kata Rudi.

Baca juga: Mendagri Terbitkan Instruksi Perpanjangan PPKM Mikro, Termasuk untuk Kepri

Rudi menegaskan, dengan terakomodirnya suara dari para umat tersebut, maka pengetatan PPKM di Batam sudah mulai berlaku. Pihaknya pun menerjunkan tim untuk mengawasi pelaksanaannya.

“Yang melanggar kita lakukan sanksi berat (bukan lagi peringatan),” katanya. (zak)

Pos terkait