Batam (gokepri.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan optimalisasi posko penanganan Covid-19. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edara (SE) Wali Kota Batam Nomor 26 Tahun 2021.
“SE ini pada dasarnya juga mengacu sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri No 14 tahun 2021,” kata Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, Jumat (25/6/2021).
Dalam pelaksanaan, pada dasarnya adalah memperketat kegiatan masyarakat mulai dari tingkat RT dan RW. Selain itu juga mendorong masyarakat untuk meningkatkan intensitas penerapan protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan.
PPKM mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat. Mulai dari Ketua RT/RW, Lurah, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, dan sejumlah instansi pemerintah lainnya.
“Pada intinya yang membedakan dengan edaran sebelumnya adalah lebih kepada pengetatannya,” ujar Amsakar.
Dia mencontohkan pengetatan aktivitas bagi pelaku usaha. Di antaranya makan atau minum di tempat umum seperti kafe, rumah makan, pedagang kaki lima, lapak jalanan baik yang berada pada lokasi tersendiri ataupun di dalam mal, operasionalnya dibatasi sampai jam 20.00 WIB.
“Kalau sebelumnya kan sampai jam 21.00 WIB, sekarang kita batasi lebih cepat. Kemudian untuk kapasitasnya juga dibatasi hanya 25 persen (dari sebelumnya 50 persen),” kata Amsakar.
Surat Edaran terbaru tersebut berlaku mulai 23 Juni 2021 dan akan dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi lebih lanjut dengan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan ketentuan. “Kita harap seluruh elemen masyarakat dapat sama-sama konsisten menegakkan protokol kesehatan,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan, PPKM berskala mikro dan lockdown memiliki esensi yang sama. Keduanya membatasi kegiatan masyarakat, karenanya tidak perlu dipertentangkan.
“Pemerintah telah memutuskan PPKM mikro masih menjadi kebijakan paling tepat untuk menghentikan laju penularan Covid-19 hingga tingkat desa atau langsung ke akar masalah, yaitu komunitas,” ujar Presiden Jokowi saat konferensi pers dari Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (23/6).
Menurut Presiden Jokowi, pemerintah melihat kebijaksanaan PPKM mikro masih menjadi kebijakan paling tepat dalam konteks saat ini untuk mengendalikan Covid-19, karena bisa berjalan tanpa mematikan ekonomi rakyat. Dia yakin jika PPKM mikro terimplementasi dengan baik dan tindakan di lapangan terus diperkuat, laju kasus bisa terkendali.
Persoalannya, lanjut Presiden Jokowi, PPKM mikro saat ini belum menyeluruh dan masih sporadis di beberapa tempat. Untuk itu, Kepala Negara meminta Gubernur, Bupati, walikota untuk meneguhkan komitmennya, mempertajam PPKM mikro, optimalkan posko Covid-19 yang telah terbentuk di masing-masing wilayah desa dan kelurahan.
Baca juga: Aparat Diminta Tegas Tegakkan PPKM Mikro
Presiden Jokowi menekankan, fungsi utama posko adalah mendorong perubahan perilaku masyarakat agar disiplin 3M, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. “Kedisiplinan 3M menjadi kunci dan menguatkan pelaksanaan 3 T, testing, tracing, dan treatment hingga ke tingkat desa,” ujar Presiden. (zak)









