Kepala Dinas Dilarang Rekrut Tenaga Honorer Tanpa Izin Gubernur Kepri

Dilarang Rekrut Tenaga Honorer
ASN di Pemprov Kepri pada 2018 lalu. Istimewa/Pemprov Kepri

Tanjungpinang (gokepri.com) – Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dilarang mempekerjakan tenaga honorer di lingkungannya. Sebab selain jumlahnya sudah banyak, Gubernur Kepri Ansar Ahmad tengah evaluasi kinerja tenaga honorer.

Ansar Ahmad membuat kebijakan melarang seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Kepri mengangkat tenaga honorer terhitung per tanggal 14 Juni 2021.

“Setiap kepala OPD dilarang untuk mengangkat PTT/THL, PTK non-ASN/honor sekolah atau sebutan lain dengan alasan apa pun tanpa izin Gubernur Kepri,” kata Ansar Ahmad dalam Surat Edaran Gubernur Kepri Nomor 184.1/1078/BKPSDM-SET/2021, Selasa (15/6).

HBRL

Apabila kepala OPD masih melakukan pengangkatan tenaga honorer, kata Ansar, konsekuensi dan dampak dari pengangkatan tersebut di luar tanggung jawab Gubernur Kepri.

Pihaknya saat ini tengah melakukan evaluasi kinerja terhadap seluruh tenaga honorer di lingkungan Pemprov Kepri.

Evaluasi itu untuk melihat sejauh mana tingkat produktivitas dan kedisiplinan kerja para honorer tersebut.

“Jangan sampai ada namanya tetapi ada orangnya tak ada, atau ada orangnya namun masuk kerja seminggu sekali saja dan terima honor yang sama,” ungkapnya.

Ansar menegaskan bahwa pihaknya tidak segan-segan memecat oknum honorer yang tidak produktif, tidak disiplin, apalagi berurusan dengan hukum dan terbukti bersalah.

“Akan kami cek, kalau memang ada oknum honorer melanggar aturan, kami berhentikan,” katanya menegaskan.

Berdasarkan data, jumlah ASN dan pegawai tidak tetap (PTT) atau tenaga honorer mencapai sekitar 5.200 orang hingga 2020. 1.400 di antaranya tenaga harian lepas. (Can/ant)

|Baca Juga: Pemerintah Buka 1,3 Juta Formasi Penerimaan CPNS 2021

Pos terkait