Batam (gokepri.com) – Patroli gabungan menutup sebuah cafe di wilayah Tiban 1, Kecamatan Sekupang, karena tidak mematuhi protokol kesehatan. Penutupan ini disaksikan juga oleh unsur Muspika Sekupang.
“Kami berharap seluruh masyarakat Kota Batam dapat mendukung segala kebijakan pemerintah demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” imbau Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur, Sabtu (22/05/2021).
Patroli gabungan penertiban dan penutupan tempat makan/foodcourt dan tempat hiburan malam dilaksanakan Polresta Barelang bersama instansi terkait bertempat di wilayah hukum Polsek Sekupang dan Polsek Batuaji. Kegiatan diawali dengan apel gabungan persiapan di halaman Polresta Barelang yang dipimpin Kabag Ops Kompol Sandityo Mahardika dengan jumlah personel 47 orang.
Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Sekupang Armand, Lurah se-Kecamatan Sekupang, Kanit Samapta Polsek Sekupang Ipda Indra, Wakapolsek Batuaji AKP Sugianto, dan Kasihumas Polresta Barelang Iptu Tigor Dabariba. Kemudian personel Polsek Batuaji 11 orang, Polsek Sekupang 13 orang, Lantas Polresta Barelang 2 orang, Kodim, dan Satpol PP Kota Batam 18 personil
Adapun lokasi sasaran patroli gabungan berada di wilayah Polsek Sekupang, yakni Cafe Yellow Gank, The Cafe Que, Rubi Coffe Shop, dan Cafe Titik Kumpul Patam Lestari. Kemudian Sate SS Kuliner Tiban Impian, Cafe Ombak Bar, Cafe Kiara, Amir Prata, Wisata Kuliner Tiban Indah, Caffe Summer Coast, seputaran Jalan Masjid Muhajirin, dan Angkringan Sumringah Marina.
Sementara untuk wilayah Polsek Batuaji, penertiban dilakukan di Pujasera Mitra Mall, pinggir jalan sepanjang Pemda 1, Moro Indah, Cafe Tek Kasi, serta penjual pinggir jalan sepanjang Jalan Griya Prima.
Menurut Yos, patroli gabungan penutupan tempat makan atau foodcourt, tempat hiburan malam, yang ada di zona III ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat edaran Wali Kota Batam. Polresta Barelang dan Polsek Jajaran melakukan kegiatan patroli secara menyeluruh dan melakukan penindakan tegas terhadap pelaku usaha yang memicu kerumunan masyarakat.
Dalam patrolinya, petugas juga mengimbau pemilik usaha untuk mematuhi protokol kesehatan dengan membatasi kursi dan meja separuh dari kapasitas. Serta menyarankan agar take away makanan dan memberikan Surat Edaran Wali Kota Batam ke pengelola rumah makan, restoran, cafe terkait dengan batasan jam buka yaitu pukul 22.00 WIB. (eri)








