Bupati Lingga Tiadakan Perjalanan Lintas Kabupaten/Kota

Bupati Lingga
Bupati Lingga Muhammad Nizar. (Foto: istimewa)

Lingga (gokepri.com) – Pemerintah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, meniadakan perjalananan bagi masyarakat dalam perjalanan lintas Kabupaten/Kota di wilayah Kepri.

Penatapan tersebut berdasarkan Sureat Edaran Bupati Lingga. Kebijakan ini diambil setelah mencermati kondisi lonjakan kasus Covid-19 yang terus menunjukan peningkatan yakni kasus positif sebanyak 45 orang, sembuh 63, dan meninggal dunia 4 orang.

Untuk itu peniadaan perjalanan orang untuk sementara bagi masyarakat untuk perjalanan lintas Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Kepri, perjalanan lintas Provinsi, serta perjalanan lintas negara pada 6-17 Mei 2021.

“SE Gubernur dan diteruskan dengan edaran Bupati, secara tidak langsung merupakan bagian dari blocking area,” kata Bupati Lingga Muhammad Nizar, Kamis (6/5/2021)

Menurut Nizar, peniadaan perjalanan sementara yang dimaksud dikecualikan bagi pelaku perjalanan orang dengan keperluan mendesak untuk kepentingan bekerja atau perjalanan dinas.

Lalu keperluan pengobatan, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

“Maka dengan protokol yang ketat mereka harus menunjukkan surat-surat seperti mengetahui RT/RW/Desa. Sementara jika ASN harus mengetahui pimpinannya, dan kalau pegawai swasta harus mengetahui atasannya,” jelasnya.

“Meski kapal diperbolehkan untuk berjalan, namun jika penumpang hanya 5-10 orang saja tentu pihak kapal mikir-mikir untuk berangkat,” tambah Nizar

Nizar mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lingga untuk disiplin protokol kesehatan tetap memakai masker, menjaga jarak, dan tidak berkumpul.

“Pandemi Covid-19 belum berakhir, maka kami mengimbau untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan pakai sabun,” ajaknya

Dia juga berpesan jika melakukan perjalanan dari dan ke wilayah transmisi lokal selama 14 hari terakhir dan atau timbul gejela Covid-19 segera lapor petugas kesehatan setempat agar mendapat penanganan lebih lanjut. (Tam)

 

Pos terkait