Batam (gokepri.com) – Badan Pengusahaan (BP) Batam mengalami sejumlah kendala dalam melakukan evaluasi lahan-lahan yang selama ini belum dimanfaatkan oleh penerima alokasi lahan. Sehingga membutuhkan waktu yang panjang.
Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Ilham Eka Hartawan mengatakan salah satu yang menjadi kendala adalah banyaknya perubahan alamat para penerima alokasi lahan. Tanpa memberitahukan kepada BP Batam.
“Karena itu kami selalu mengimbau kepada pihak yang memang mendapatkan alokasi lahan dari BP Batam agar menyampaikan kepada kami jika ada perubahan alamat, nomor HP dan juga email,” kata Ilham, Rabu (28/4/2021).
Hal ini tentunya juga untuk menghindari terjadinya tumpang tindih penerima alokasi lahan. Pasalnya jika lahan yang sudah dialokasikan kepada pelaku usaha, namun ternyata tidak membangun sesuai komitmen maka BP Batam tentunya berhak membatalkan.
“Tapi tentunya dalam sebelum pembatalan dilakukan, kami juga harus memanggil yang bersangkutan terlebih dahulu. Dan ini yang sering menjadi kendala karena banyak alamatnya berubah, HP dan emailnya juga demikian,” katanya.
Kemudian, terkait dengan pelayanan lainnya yang berkaitan dengan lahan, proses evaluasi masih terus dilakukan. Meskipun diakui masih ada sejumlah kendala di lapangan, tapi BP Batam akan terus komitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Diberitakan sebelumnya, Timpang tindih lahan masih menjadi pekerjaan rumah bagi Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk diselesaikan. Tak sedikit, satu lokasi lahan diklaim oleh banyak orang sebagai penerima alokasi lahan dari BP Batam.
|Baca Juga : Rumitnya Selesaikan Timpang Tindih Lahan di Batam
Kepala BP Batam Muhammad Rudi mengatakan saat ini pihaknya memang tengah berupaya menyelesaikan lahan-lahan yang bermasalah tersebut. Dan hal itu diakuinya tidak mudah serta membutuhkan waktu yang cukup lama.
“Semua data yang ada di BP Batam mungkin ada yang sempurna, tapi mungkin juga ada yang tidak,” kata Rudi.
Dijelaskannya bahwa pada dasarnya tidak ada istilah timpang tindih kepemilikan lahan di Batam. Semua pengalokasian lahan (PL) yang ke luar, akan diakui jika penetapan lakasinya sudah ditandatangani oleh BP Batam.
“Kalau masih draf berarti belum diakui, jadi ini yang perlu kita luruskan,” katanya.
(ard)
|Baca Juga : Lahan Terbatas, BP Batam Pilih yang Memberikan Nilai Tambah









