Tanjungpinang (gokepri.com) – Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IV (Lantamal IV) Tanjungpinang menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) pelayanan publik dan manajemen risiko. Kegiatan menjelang pembangunan zona integritas ini digelar dalam rangka menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Acara itu berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Yos Sudarso Mako Lantamal IV Jl. Yos Sudarso Nomor 1 Batu Hitam Tanjunginang, Selasa (13/4/2021) pagi.
Dalam paparannya, Inspektur Komando Armada I (Koarmada I) Laksamana Pertama TNI Agus Santoso selaku narasumber mengupas tentang komponen dalam pembangunan zona integritas. Ada dua komponen yang terkandung di dalamnya, yakni komponen pengungkit dan hasil.
Selain itu dibahas juga manajemen risiko. Tujuannya agar pihak Satker memasukkan tujuan risiko yang jelas yang akan diselesaikan melalui sistem manajemen.
“Kondisi korupsi di Indonesia masuk dalam kategori kronis dari waktu ke waktu. Karena secara umum sistem penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia masih belum berorientasi sepenuhnya terhadap pelaksanaan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good government dan clean government),” tutur Agus.
Oleh karenanya, lanjut Agus, tidak mengherankan bila Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia berdasarkan survei Transparansi Internasional pada tahun 2020 berada diskor 37/100. Serta berada di peringkat 102 dari 180 negara. Skor ini turun tiga poin pada tahun 2019 yaitu 40/100.
“Zona integritas merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada Kementrian, Lembaga, dan Pemda yang pimpinan atau jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi. Kemudian reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” ungkapnya.
Menurut Agus, ada enam komponen pengungkit yang harus dibangun. Yaitu manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sedangkan komponen hasil itu terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN serta terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Di mana apabila diprosentasekan untuk komponen pengungkit 60 persen dan komponen hasil 40 persen, terdiri dari 20 persen untuk KKN dan 20 persennya lagi untuk pelayanan publik.
Baca juga: Danlantamal IV Pimpin Seleksi Akhir Calon Bintara dan Tamtama
“Mekanisme penilaian risiko melalui identifikasi kemudian dianalisa. Setelah dianalisa diberikan respon atau kelola, karena risiko ketidakpastian tentang kejadian atau dampak yang mempengaruhi dalam pencapaian tujuan,” pungkasnya. (eri)









