Batam (gokepri.com) – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Kepri mulai mengumpulkan paspor calon jemaah menjelang penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021. Pengumpulan paspor calon jemaah ini terungkap dalam penyerahan 150 paspor calon jemaah haji 2021 oleh Kemenag Batam kepada Kanwil Kemenag Kepri.
“Kita sudah menyerahkan 150 paspor jemaah haji 2021,” ungkap Staf Haji dan Umroh Kemenag Batam, Ridwan Syam.
Penyerahan paspor calon jemaah haji 2021 dari Kota Batam itu berlangsung di Gedung Pusat Layanan Haji dan Umroh Terpadu (PLHUT), Jalan Masjid Raya Baiturrahman, Sekupang, pekan lalu. Paspor itu diterima langsung oleh Penyusun Bahan Dokumen Haji Kanwil Kemenag Kepri, Muhammad Qodar.
Pengumpulan paspor merupakan tindak lanjut dari surat edaran Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI yang menyebutkan tentang pengumpulan dokumen calon jemaah haji tahun pemberangkatan 2020. Calon jemaah tersebut akan diberangkatkan ibadah haji pada tahun 2021 ini.
Untuk paspor, minimal berlaku hingga 14 Januari 2022. Sehingga, apabila kurang dari tanggal tersebut, jemaah haji harus melakukan perpanjangan paspor, termasuk untuk paspor yang rusak dan hilang.
Ridwan mengungkapkan, saat ini sudah 490 paspor calon jemaah yang sudah terkumpul di Kemenag Batam. Dari jumlah itu, baru 150 paspor yang telah lengkap dan diserahkan ke Kanwil Kemenag Kepri. Selebihnya masih dalam proses pengecekan dan rekap data.
“Jika sudah selesai, maka kami akan langsung menyerahkan ke Kanwil Kemenag Kepri di Tanjungpinang,” sebutnya.
Terkait dengan rencana keberangkatan jemaah haji tahun 2021, Kementerian Agama RI telah menyiapkan tiga alternatif skenario. Yaitu jemaah diberangkatkan semua alias 100 persen, sebagian (50 persen), atau bahkan batal kembali (ditunda). Hal itu tergantung pada situasi perkembangan pandemi Covid 19 dan keputusan Pemerintah Arab Saudi.
Pada musim haji tahun 2020, sebanyak 628 calon jemaah haji Batam batal berangkat karena pandemi Covid-19. Ke-628 calon jemaah haji yang batal berangkat tersebut sudah melunasi biaya pelaksanaan ibadah haji (BPIH).
Baca juga: Niat Haji Jangan Kendor Meski Pandemi
Adapun BPIH pada 2020 ditetapkan sebesar Rp35 juta per jemaah. Bagi yang tidak menarik dananya, mereka direncanakan diberangkatkan ke tanah suci pada 2021 ini. (wan)








