Pelajar Gasak 11 Motor di Batam

Pelajar gasak motor
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt menasehati pelaku curanmor yang masih pelajar di kantor Polda Kepri, Rabu (17/3/2021). (foto: Humas Polda Kepri)

Batam (Gokepri.com) – Sejumlah pelajar di Batam, menggondol 11 motor di berbagai lokasi. Komplotan ini beraksi malam hari ketika pemilik lelap tidur. Diringkus polisi yang sedang menyamar.

Tim Opsnal Dit Reskrimum Polda Kepri menetapkan empat orang sebagai tersangka dari kasus pencurian kendaraan bermotor ini. Pelaku berinisial YF, EP, ES, dan Inisisal MF. “Mereka diamankan ketika menjual motor curian,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Rabu (17/3/2021).

Aksi komplotan ini terbongkar setelah ada banyak laporan yang masuk ke polisi terkait motor hilang. Dalam lima hari ada lima tempat kejadian. Modusnya mirip.

HBRL

Berdasarkan laporan yang masuk ke polisi, korban memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah. Motornya terkunci tapi komplotan ini punya keterampilan untuk menggondol motor meski dikunci. Malam hari terpakir besoknya hilang. “Pagi harinya motornya tidak berada di tempat,” ujar Harry.

Laporan-laporan polisi tersebut diterima Polsek Batu Aji pada 16 maret 2021, Polsek Sagulung tanggal 10 maret 2021 dan 16 maret 2021, Polda Kepri tanggal 16 maret 2021 dan tanggal 17 maret 2021.

Polisi pun menyelidiki laporan ini. Pada Selasa 16 Maret 2021 sore, polisi mengendus seorang pelaku. Berawal dari informasi masyarakat tentang transaksi penjualan satu unit motor Yamaha Mio 3 berwarna hitam/putih.

Anggota Tim Opsnal Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri menyamar sebelum menangkap tersangka di warung dekat Jembatan 2 Barelang pada sore hari. Tersangka YF datang lebih dulu. Tiga tersangka lain ES, EP Dan MF datang belakangan. Semua pelaku ada di satu tempat.

Polisi langsung menangkap tersangka dan selanjutnya keempat tersangka beserta 11 unit motor sebagai barang bukti dibawa ke Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto menjelaskan empat tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada malam hari ketika korban sedang beristirahat di dalam rumah.

“Tersangka terlebih dahulu merusak kunci kontak motor korban yang diparkir di halaman rumah korban menggunakan gunting dan kemudian membawa kabur motor korban,” ungkap Arie.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah :

  1. 1 unit motor yamaha mio M3 warna putih;
  2. 1 unit motor yamaha vega r warna hitam;
  3. 1 unit motor yamaha mio sporty warna merah maron;
  4. 1 unit motor yamaha vega r warna merah
  5. 1 unit motor yamaha mio warna merah – putih
  6. 1 unit motor yamaha vega warna biru hitam
  7. 1 unit motor yamaha mio warna merah
  8. 1 unit motor yamaha vega warna oranye
  9. 1 unit motor yamaha mio warna putih
  10. 1 unit motor yamaha jupiter z warna hijau
  11. 1 unit motor honda beat warna merah

Arie mengimbau kepada masyarakat dan kepada orang tua agar mengawasi anaknya mengingat kasus pencurian motor ini pelakunya masih sekolah.

“Sekali lagi kepada orang tua untuk mengawasi putra dan putrinya dalam bergaul. Kita lihat dari Sebagian besar tersangka pelaku curanmor ini adalah berstatus pelajar,” kata Arie.

Oleh karena ia mengimbau kepada orang tua mengawasi secara ketat secara terus menerus perilaku dan pergaulan anak–anaknya.

“Kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan roda duanya dapat melakukan pengenalan dengan datang ke Mapolda Kepri dan membawa indentitas kendaraannya yaitu STNK dan BPKB,” tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt.

Atas perbuatan nya para pelaku diancam dengan Pasal 363 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Eri)

|Baca Juga: Lima Pejabat Polda Kepri Dimutasi

Pos terkait