Bupati Karimun Terima LO Pembangunan SPBU Satu Harga dari Kejaksaan

Bupati Karimun Iskansarsyah menerima dokumen Legal Opinion (LO) dari Kajari Karimun, Andhy Hermawan Bolifaar.

KARIMUN (gokepri.com) – Pemerintah Kabupaten Karimun resmi mengantongi Legal Opinion (LO) atau pendapat hukum dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui Kejaksaan Negeri Karimun, terkait pengecualian persyaratan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk pembangunan SPBU Satu Harga.

Dokumen tersebut diserahkan langsung Kepala Kejari Karimun, Andhy Hermawan Bolifaar kepada Bupati Karimun Iskandarsyah, di Ruang Kerja Kantor Bupati Karimun, Selasa 3 November 2026.

Bupati Iskandarsyah menyambut baik diterimanya LO ini. Permohonan tersebut diajukan karena standar persyaratan yang berlaku memerlukan proses Amdal yang cukup lama.

Padahal luas lahan yang digunakan hanya sekitar 800 meter persegi dan tujuannya murni untuk kepentingan masyarakat luas.

“Kami meminta bantuan Kejaksaan untuk mengkaji aspek hukumnya, karena kalau kita ikuti standar yang ada, prosesnya akan memakan waktu lama. Padahal luasnya kecil dan ini untuk kepentingan masyarakat. Alhamdulillah, Kejaksaan Tinggi melalui Kejari Karimun telah meninjau dan menyetujui permohonan ini,” ujar Iskandarsyah di kediaman dinasnya.

Iskandarsyah menyebut, prinsip hukum itu dibuat untuk mengatur sekaligus memudahkan masyarakat, bukan justru menghambat hal-hal yang bernilai positif.

“Mekanisme pemberian LO sendiri melalui tahapan analisis hukum dan presentasi di hadapan pejabat tinggi, sehingga membutuhkan waktu dan prosedur yang ketat,” katanya.

Menurut dia, percepatan ini dilakukan agar program SPBU Satu Harga dapat segera dirasakan oleh masyarakat, khususnya nelayan dan warga yang tinggal di wilayah kepulauan.

“Ini adalah program Bapak Presiden. Tujuannya sederhana, agar masyarakat, terutama nelayan di pulau-pulau terpencil, tidak lagi dibebani harga BBM yang berbeda-beda dan lebih mahal dibandingkan di kota. Bayangkan, nelayan dari Pulau Buru harus menempuh perjalanan jauh hanya untuk mendapatkan BBM dengan harga terjangkau, sementara di daerahnya harganya lebih tinggi. Itulah yang ingin kita atasi,” jelasnya.

Beberapa lokasi seperti Kuntur Barat dan Selat Gelam telah lebih dulu terbangun. Dengan adanya kemudahan proses ini, diharapkan lokasi-lokasi lainnya dapat segera menyusul.

Ads bp batam 2026 baru

Pemerintah Kabupaten Karimun berperan memfasilitasi proses perizinan, sementara pembangunan dan penyaluran BBM dikelola oleh Pertamina sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami tidak melawan hukum, kami hanya memastikan aturan dapat berjalan lebih efektif dan efisien untuk kepentingan rakyat. Apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Kepri dan Kejari Karimun atas dukungan dan pendampingan yang diberikan,” pungkasnya. (*)

Pos terkait