Pandu Sjahrir Buka Suara soal Saham Supra Sekuritas

Pandu Patria Sjahrir, CIO Danantara Indonesia, yang menyatakan kepemilikan sahamnya di Supra Sekuritas bersifat pasif.

Pandu Sjahrir menyebut kepemilikannya di Supra Sekuritas pasif. OJK menjatuhkan sanksi terkait kasus DSSA.

JAKARTA (gokepri) – Kepemilikan tidak langsung Pandu Patria Sjahrir atas 27,5 persen saham Supra Sekuritas mendapat sorotan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah anggota bursa dalam perkara perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA). Pandu menegaskan investasinya bersifat pasif dan tidak melibatkan dirinya dalam pengelolaan perusahaan.

Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia itu menyatakan telah berinvestasi di berbagai perusahaan selama puluhan tahun, baik secara langsung maupun tidak langsung. Menurut dia, mayoritas investasinya hanya berupa kepemilikan saham minoritas tanpa keterlibatan dalam operasional harian, jajaran direksi atau komisaris, maupun pengambilan keputusan perusahaan.

“Saya dukung OJK dan otoritas terkait menjatuhkan sanksi ke semua yang terlibat dalam praktik-praktik tidak benar di pasar modal kita, tanpa terkecuali,” ujar Pandu melalui unggahan akun Instagram resminya, @pandusjahrir, Kamis (29/10/2026).

Baca Juga: Dari Davos, Pemerintah Rayu Nvidia dan AWS

Pandu menjelaskan, investasi menjadi bagian dari perjalanan kariernya selama puluhan tahun di dunia keuangan. Dalam belasan tahun terakhir, ia juga aktif di perusahaan modal ventura yang mendanai berbagai jenis usaha.

Portofolio investasinya mencakup perusahaan rintisan, media, teknologi, hingga jasa keuangan. Ia menilai permodalan dan investasi menjadi salah satu cara untuk mendorong perusahaan Indonesia berkembang ke tingkat yang lebih tinggi.

Pandu juga menekankan pentingnya transparansi, tata kelola perusahaan yang baik, dan kepercayaan investor dalam pengembangan pasar modal Indonesia.

Menurut dia, status kepemilikan saham perlu dibedakan dari tanggung jawab atas tindakan perusahaan. Adapun temuan dan sanksi regulator yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan harus mengikuti proses dan ketentuan yang berlaku.

OJK Jatuhkan Sanksi dalam Kasus Saham DSSA

OJK pada 16 Oktober 2026 mengumumkan sanksi terhadap sejumlah pihak terkait tiga emiten, yakni DSSA, PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Ads bp batam 2026 baru

Dalam perkara perdagangan saham DSSA, OJK menemukan manipulasi pasar yang melibatkan nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa. Menurut OJK, praktik tersebut berlangsung secara terencana dan terstruktur sehingga mendorong kenaikan harga saham DSSA secara signifikan.

OJK memberikan denda administratif kepada sembilan anggota bursa dan peringatan tertulis kepada delapan tenaga pemasaran anggota bursa yang menangani pesanan nasabah dalam transaksi saham DSSA. Siaran pers OJK mencantumkan PT SS sebagai salah satu dari sembilan anggota bursa tersebut.

OJK juga menjatuhkan sanksi lain dalam perkara yang sama. Regulator mendenda PT SMT sebesar Rp 1,5 triliun dan membekukan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama satu tahun milik seorang berinisial R yang saat ini menjabat direktur PT SS.

Pengumuman OJK tersebut juga mencakup pelanggaran dalam penawaran umum saham BREN dan CUAN. Dalam kedua perkara itu, OJK menemukan pengaburan identitas pihak pemesan saham yang berdampak pada terkonsentrasinya kepemilikan saham pada kelompok tertentu.

PT Supra Sekuritas Indonesia memiliki dua pemegang saham utama. PT Ascend Bangun Persada menguasai 72,5 persen saham, sedangkan PT Asha Artha Sehati memegang 27,5 persen saham.

Sebanyak 99,99 persen saham PT Asha Artha Sehati dimiliki secara tidak langsung oleh Pandu. Ia menyatakan kepemilikannya di perusahaan tersebut bersifat pasif sejak akhir 2023.

Kepemilikan tersebut menempatkan Pandu sebagai pemegang saham tidak langsung di Supra Sekuritas. Namun, Pandu menegaskan bahwa kepemilikan saham itu tidak berarti ia menjadi bagian dari manajemen atau ikut mengambil keputusan operasional perusahaan.

Baca Juga: TOBA Akuisisi Sembcorp Environment dengan Transaksi Rp4,77 Triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait