Jejak Kelalaian di Balik Blackout Batam-Bintan

Penyidik Bareskrim Polri memeriksa barang bukti terkait blackout Batam-Bintan di Gardu Induk Sei Harapan.
Kabareskrim Irjen Pol Asep Safrudin (kedua kiri) melihat barang bukti bersama jajaran pada pengungkapan tindak pidana kelistrikan untuk mengungkap kasus blackout di Batam-Bintan di Mapolda Kepri di Batam, Kepri, Selasa (20/10/2026). ANTARA/Amandine Nadja

Bareskrim menetapkan lima tersangka kasus blackout Batam-Bintan. Penyidik menyoroti pagar gardu yang mati dan sistem proteksi yang bermasalah.

BATAM (gokepri) – Lima orang menjadi tersangka dalam kasus blackout Batam-Bintan pada 12 Oktober 2026. Penyidik menemukan dugaan celah pengamanan gardu induk dan sistem proteksi yang tidak bekerja optimal.

Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap bahwa gangguan bermula ketika seekor kera masuk ke area Trafo 1 Gardu Induk Sei Harapan. Hewan itu diduga memicu korsleting pada peralatan listrik, sementara sistem proteksi yang semestinya membatasi dampak gangguan tidak berfungsi maksimal.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Moh. Ilrhamnidi mengatakan lima tersangka terdiri atas empat orang dari PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD, serta seorang kontraktor berinisial AEP. Penyidik menduga persoalan pengamanan area gardu dan pagar yang tidak bertegangan turut membuka jalan bagi kera untuk masuk ke kawasan berisiko tinggi tersebut.

“Empat tersangka dari pihak PLN diduga tidak menjalankan tugas untuk memastikan keamanan area gardu induk sehingga hewan liar dapat masuk ke lokasi yang memiliki peralatan bertegangan tinggi,” kata Ilrhamnidi di Batam, Selasa 20 Oktober 2026.

Baca Juga: Ada yang Belum Terjawab di Balik Blackout Batam-Bintan

Adapun tersangka dari pihak kontraktor diduga bertanggung jawab atas pengamanan pagar yang semestinya dialiri listrik untuk mencegah satwa liar masuk. Saat kejadian, pagar tersebut dalam keadaan mati sehingga kera diduga dapat melompatinya dan masuk ke area gardu.

Bareskrim telah memeriksa 25 saksi untuk mengurai penyebab gangguan dan peran setiap pihak. Penyidik juga melibatkan ahli pidana dan tim laboratorium forensik dalam penyelidikan.

Tim Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim memeriksa tempat kejadian perkara dan barang bukti pada 13–21 Oktober 2026. Kasubdit Lakabakar Puslabfor Bareskrim Polri Komisaris Henry Siahaan mengatakan barang bukti yang diperiksa meliputi lempengan busbar, potongan konduktor, perangkat tripping lockout, dan pipa Buchholz.

Hasil pemeriksaan menunjukkan kerusakan dan bekas terbakar berada di bagian atas Trafo 1. Penyidik menduga kera yang masuk ke area itu memicu korsleting antara sisi tegangan 150 kilovolt dan 20 kilovolt.

Ads bp batam 2026 baru

Dugaan tersebut diperkuat oleh pemeriksaan sampel rambut yang ditemukan pada pipa Buchholz. Laboratorium menemukan kecocokan antara sampel rambut pada barang bukti itu dan sampel kera yang ditemukan mati di lokasi kejadian.

“Ditemukan kera yang sudah mati dan diduga menyebabkan short circuit di Trafo 1 GI Sei Harapan,” kata Henry.

Namun, masuknya kera bukan satu-satunya persoalan yang disorot penyidik. Perangkat tripping lockout, yang semestinya membantu mengamankan sistem ketika gangguan terjadi, ternyata tidak berfungsi secara maksimal.

Kegagalan proteksi itu membuat gangguan berlanjut hingga pembangkit terlepas dari sistem kelistrikan. Dampaknya, pemadaman meluas ke Batam dan Bintan, Kepulauan Riau.

Dalam perkara ini, penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai Rp57,3 miliar. Besarnya nilai kerugian tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam proses penegakan hukum atas gangguan listrik yang terjadi pada 12 Oktober 2026.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana, termasuk Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Ketenagalistrikan. Ancaman pidana bagi masing-masing tersangka bergantung pada pasal yang diterapkan dan pembuktian dalam perkara.

Bareskrim masih mendalami rangkaian kejadian tersebut. Penyidikan berfokus pada tanggung jawab para tersangka dalam menjaga keamanan area gardu induk dan memastikan sistem proteksi berfungsi untuk mencegah gangguan meluas.

Baca Juga: Benarkah Pusat Data Memicu Blackout Batam-Bintan?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait