Kualitas Udara Batam Membaik, Siswa Kembali Belajar di Sekolah

Siswa sekolah di Batam kembali mengikuti pembelajaran tatap muka mulai 20 Oktober 2026 setelah ISPU turun menjadi 95.
Kegiatan pembelajaran di aula SMK 5 di Batam, Kepri (7/10/2026). ANTARA/Amandine Nadja

ISPU Batam turun ke angka 95. Sekolah kembali tatap muka dengan pembatasan aktivitas luar ruangan.

BATAM (gokepri) – Sekolah di Batam kembali menggelar pembelajaran tatap muka mulai 20 Oktober 2026 setelah kualitas udara membaik. Namun, sekolah tetap harus membatasi aktivitas luar ruangan dan memantau kesehatan siswa untuk mengantisipasi paparan asap.

Dinas Pendidikan Kota Batam menetapkan kebijakan tersebut bagi satuan pendidikan PAUD, TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta. Keputusan ini mengacu pada pemantauan Dinas Lingkungan Hidup Batam yang mencatat Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) sebesar 95 pada 19 Oktober 2026.

Kepala Dinas Pendidikan Batam Hendri Arulan mengatakan angka tersebut masuk kategori sedang dan berada di bawah ambang 100 yang menjadi acuan dalam kebijakan pembelajaran. Kondisi itu menjadi dasar bagi sekolah untuk kembali menggelar kegiatan belajar di kelas.

“Nilai ISPU berada di angka 95 atau kategori sedang,” kata Hendri di Batam, Senin, 19 Oktober 2026.

Baca Juga: Kabut Asap Kembali, Sekolah di Kepri Boleh Terapkan Belajar dari Rumah

Sebelumnya, Disdik Batam memberlakukan belajar dari rumah mulai 7 Oktober 2026 setelah ISPU mencapai 156 pada 6 Oktober. Angka tersebut masuk kategori tidak sehat sehingga pemerintah mengubah pola pembelajaran untuk mengurangi paparan polusi terhadap warga sekolah.

Kembalinya pembelajaran tatap muka tidak berarti seluruh kegiatan sekolah dapat berlangsung tanpa pembatasan. Dalam kategori ISPU sedang, sekolah tetap menggelar pembelajaran penuh, tetapi harus membatasi aktivitas fisik di luar ruangan, seperti olahraga dan upacara.

Disdik juga meminta sekolah menyiapkan masker dan memastikan ruang kelas aman dari paparan asap. Guru dan tenaga kependidikan perlu memperhatikan kondisi kesehatan siswa serta memantau gejala yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.

Sekolah juga harus memantau kesehatan warga sekolah setiap hari dan melaporkan kondisi yang memerlukan penanganan kepada fasilitas kesehatan. Langkah tersebut menjadi bagian dari antisipasi jika kualitas udara kembali menurun selama kegiatan belajar berlangsung.

Ads bp batam 2026 baru

Hendri menegaskan kesehatan siswa, guru, dan tenaga kependidikan tetap menjadi perhatian dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka. Karena itu, sekolah perlu menyesuaikan kegiatan dengan kondisi udara, bukan sekadar mengikuti jadwal belajar.

Disdik Batam menetapkan pola pembelajaran berdasarkan lima kategori ISPU, mulai dari baik hingga berbahaya. Setiap kategori memiliki ketentuan berbeda untuk mengurangi risiko paparan pencemaran udara terhadap warga sekolah.

Pada kategori baik dengan ISPU 1–50, pembelajaran tatap muka berlangsung penuh dan kegiatan sekolah berjalan normal. Sekolah tetap memantau kualitas udara untuk memastikan kondisi lingkungan mendukung kegiatan belajar.

Ketika ISPU berada pada kategori sedang, yakni 51–100, pembelajaran tatap muka tetap berlangsung penuh. Namun, sekolah harus membatasi olahraga, upacara, dan aktivitas fisik lainnya di luar ruangan serta menyiapkan masker.

Jika ISPU naik ke kategori tidak sehat, yakni 101–200, sekolah menerapkan pembelajaran tatap muka secara terbatas. Jam belajar dapat diperpendek dengan tetap mempertimbangkan capaian pembelajaran, sedangkan anak PAUD, siswa SD kelas satu hingga tiga, dan kelompok rentan yang memiliki penyakit penyerta beralih belajar dari rumah.

Pada kategori tidak sehat, seluruh warga sekolah juga diwajibkan menggunakan masker. Penyesuaian tersebut ditujukan untuk mengurangi paparan polusi, terutama bagi anak-anak dan kelompok yang lebih rentan terhadap gangguan kesehatan.

Ketika ISPU mencapai kategori sangat tidak sehat, yakni 201–300, sekolah menghentikan sementara pembelajaran tatap muka dan mengalihkan kegiatan belajar ke rumah. Layanan administrasi sekolah tetap berlangsung secara terbatas, sedangkan layanan psikososial dan kesehatan dilanjutkan.

Adapun pada kategori berbahaya dengan ISPU di atas 300, seluruh kegiatan berkumpul di sekolah dihentikan. Pembelajaran berlangsung dari rumah dengan mengutamakan perlindungan kesehatan seluruh warga satuan pendidikan. ANTARA

Baca Juga: Karhutla Meluas, Polri Dalami Dugaan Campur Tangan Asing

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait