Kewajiban Sertifikasi Halal Kembali Diundur

(internet)

JAKARTA (gokepri.com) – Pemerintah menunda kebijakan wajib sertifikasi halal bagi makanan minuman. Sebelumnya, batas akhir aturan untuk mengurus sertifikasi halal adalah hari ini, 17 Oktober 2026.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan kebijakan tersebut ditetapkan lewat Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH).

Susiwijono mengatakan penundaan kewajiban sertifikasi halal tertuang dalam pokok-pokok substansi dari PP tentang Perubahan atas PP Nomor 42 Tahun 2024. Dia menyampaikan perubahan atas beberapa ayat pada Pasal 160 dan Pasal 161, yang pada intinya mengatur tentang Perpanjangan Penahapan atas pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi beberapa produk dan jasa.

“Yang tadinya diberlakukan “sampai dengan atau paling lambat 17 Oktober 2026” menjadi “sampai dengan atau paling lambat 17 Oktober 2028 atau dimulai dari tanggal 18 Oktober 2028,” ujar Susiwijono dalam Sosialisasi Kebijakan Terkait Kewajiban Sertifikasi Halal yang diselenggarakan secara daring pada Jumat (16/10/2026).

Susiwijono mengatakan pokok kedua terkait pengaturan seluruh peraturan pelaksanaan PP 42/2024 (aturan turunan PP 42/2024) disesuaikan dengan ketentuan PP yang baru (PP Perubahan atas PP 42/2024). Pokok ketiga menyebutkan ketentuan mengenai pemastian kesesuaian produk halal luar negeri yang masuk ke wilayah Indonesia, yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Susiwijono menyampaikan pemberlakuan kewajiban sertifikat halal dilakuan secara bertahap. Dia menyampaikan pemerintah juga telah melakukan pembahasan secara komprehensif dengan semua pihak terkait, dan mempertimbangkan masukan dari Asosiasi Usaha, Chamber of Commerce, Perwakilan Negara lain dan Lembaga terkait.

“Sudah kami jelaskan kepada seluruh Asosiasi Usaha dan kementerian/lembaga terkait di acara “Sosialisasi Kebijakan terkait Kewajiban Sertifikasi Halal” di Kemenko Perekonomian,” ungkap Susiwijono.

Susiwijono menyampaikan sosialisasi kebijakan terkait kewajiban bersertifikat halal menjadi upaya pemerintah memastikan implementasi kewajiban bersertifikat halal berjalan secara efektif dengan tetap memperhatikan kesiapan ekosistem halal nasional. Pemerintah, sambung dia, memahami implementasi kewajiban bersertifikat halal memiliki cakupan yang luas dan melibatkan jutaan pelaku usaha serta berbagai sektor industri.

Kewajiban tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ketentuan pelaksanaannya antara lain diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Sesuai PP Nomor 42 Tahun 2024, ungkap dia, sejumlah kewajiban bersertifikat halal dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Namun, berdasarkan hasil evaluasi dan masukan dari asosiasi dunia usaha dan industri, Pemerintah memandang perlu melakukan penyesuaian masa penahapan untuk memberikan ruang yang memadai bagi penguatan ekosistem dan kesiapan seluruh pihak yang terlibat.

Ads bp batam 2026 baru

“Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024,” ucap Susiwijono.

Susiwijono menjelaskan penyesuaian mencakup perubahan Pasal 160, yaitu kewajiban bersertifikat halal bagi produk jasa untuk makanan, minuman, dan hasil sembelihan, kecuali jasa penyembelihan, dimulai dari tanggal 18 Oktober 2028. Untuk pelaku usaha mikro dan kecil, penahapan kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan diperpanjang sampai 17 Oktober 2028.

Sementara itu, penyesuaian juga mencakup perubahan Pasal 160 ayat (3) yaitu kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri dimulai dari 18 Oktober 2028 dengan mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.

Susiwijono mengatakan penyesuaian juga dilakukan terhadap sejumlah kelompok produk yang sebelumnya memiliki masa penahapan sampai 2026 yang diatur dalam Pasal 161 (huruf a, d, e, f, dan g) yaitu untuk obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta sejumlah kategori barang gunaan, masa penahapan disesuaikan menjadi sampai 17 Oktober 2028.

“Adapun untuk kategori lainnya, masa penahapan tetap mengikuti jadwal yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 42 Tahun 2024, antara lain obat bebas dan obat bebas terbatas sampai dengan tanggal 17 Oktober 2029, serta obat keras yang dikecualikan psikotropika sampai 17 Oktober 2034,” sambung Susiwijono.

Selain itu, pemerintah akan melakukan penyesuaian terhadap aturan pelaksanaan PP Nomor 42 Tahun 2024 sesuai dengan perubahan PP serta mencabut Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia. Pemerintah, ucap dia, tetap menegaskan komitmennya terhadap Jaminan Produk Halal sekaligus memastikan implementasinya dapat berjalan secara efektif dan sesuai dengan tingkat kesiapan ekosistem.

“Penyesuaian ini diharapkan dapat menjaga perlindungan konsumen, memberikan kepastian dan ruang penyesuaian bagi pelaku usaha, menjaga kelancaran perdagangan, serta memperkuat daya saing industri halal Indonesia,” kata Susiwijono. *

(sumber: republika.co.id)

 

Pos terkait