JAKARTA (gokepri.com) – Seluruh komisioner KPU dan Bawaslu dilaporken oleh Lembaga Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan Indonesia ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dalam proses penerbitan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan presiden dan wakil presiden menjelang Pemilu 2024.
Salah satu ketentuan yang disorot adalah Pasal 18 ayat (3) PKPU tersebut. Pasal itu juga menjadi sorotan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Advokat Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, mengatakan pihaknya mempersoalkan proses penerbitan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Menurut dia, ada perbedaan antara materi yang dibahas dalam uji publik dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan aturan yang muncul setelah harmonisasi.
“Yang pertama, terkait dengan proses penerbitan PKPU 19/2023, yang di mana dalam proses uji publik, kemudian RDP, dan kemudian apa yang telah diharmonisasi itu hal yang sangat berbeda. Bahkan pasal yang diselundupkan, pasal yang terkait dengan proses pencalonan itu juga tidak ada dalam proses uji publik, dan kemudian juga tidak ada dalam proses RDP, tetapi dalam proses harmonisasi itu juga tiba-tiba ada,” ujar Ibnu Syamsu Hidayat kepada wartawan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).
Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur pengecualian bukti kelulusan SMA atau sederajat bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Ketentuan tersebut sebelumnya disorot hakim MK Saldi Isra dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 23 September 2026. Saldi mempertanyakan proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran kepada KPU. Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin mengatakan pihaknya tak mendatangi dinas pendidikan karena telah menerima surat keterangan.
Dalam laporan ke DKPP, Themis juga mempersoalkan dugaan kelalaian Bawaslu dalam mengawasi penerapan Pasal 18 ayat (3) tersebut. Advokat Themis Indonesia, Laily, menilai Bawaslu seharusnya melakukan penelusuran terhadap dugaan persoalan persyaratan pendidikan calon wakil presiden.
“Adanya kelalaian Bawaslu terhadap tidak adanya tindakan pengawasan untuk mencegah penerapannya Pasal 18 ayat (3) dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Nah, dalam persidangan juga Bawaslu menyatakan bahwa dia tidak mengetahui adanya pelanggaran terhadap pencalonan atau adanya laporan dari temuan dugaan pelanggaran terkait syarat pendidikan calon wakil presiden,” kata Laily menambahkan.
Ibnu juga mempersoalkan keterangan penyelenggara pemilu yang menyebut ketentuan itu berasal dari rekomendasi Kementerian Pendidikan. Dia mengatakan, berdasarkan keterangan dalam persidangan di MK, kementerian tersebut tak pernah memberi rekomendasi pasal itu.
“Dan kemudian ada pernyataan dari penyelenggara pemilu Bawaslu atau KPU yang menyatakan bahwa pasal tersebut adalah rekomendasi dari Kementerian Pendidikan, tetapi nyatanya dalam proses persidangan kemarin di MK menyatakan bahwa Kementerian Pendidikan tidak pernah merekomendasikan adanya pasal tersebut. Artinya, hal-hal yang demikian perlu kejelasan dan kami meminta kejujuran dari penyelenggara pemilu terkait dengan hal ini,” ujarnya.
Dalam laporan tersebut, Themis mengadukan seluruh komisioner KPU dan Bawaslu yang menjabat saat proses pencalonan Pilpres 2024. Mereka meminta DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap para teradu.
“Terkait dengan tuntutan kami atau petitum kami di dalam laporan tadi adalah untuk pemberhentian tetap untuk seluruh komisioner yang ada di KPU yang itu para teradu, dan Bawaslu juga,” kata Ibnu. *
(sumber: detik.com)







