JAKARTA (gokepri.com) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyentil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid yang tak menghadiri pemeriksaan pada Rabu (7/10/2026). KPK awalnya memanggil Nusron sebagai saksi kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Setyo mengingat Nusron pernah menyatakan komitmennya untuk mematuhi proses hukum. Tapi kenyataannya Nusron justru mangkir dari panggilan lembaga antirasuah.
“Menteri (Nusron) ini kan pernah menyatakan di media hari Jumat, 18 September bahwa akan menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK serta mengikuti dan akan membantu proses yang ada. KPK berharap yang bersangkutan komitmen,” kata Setyo kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).
Setyo merasa heran dengan Nusron yang beralasan punya agenda kegiatan lain. Padahal surat pemanggilan sudah dikirimkan KPK sejak jauh hari alias bukan dadakan
“Penyidik sudah kirim panggilan sejak awal minggu lalu, jadi kalau alasan sudah ada terjadwal kegiatan di Kementerian,” ujar Setyo.
Setyo menanggap Nusron tak bisa mengatur waktu dengan baik.
“Sepertinya dengan toleransi waktu beda minggu, kurang bisa atur waktu,” ujar Setyo.
Atas ketidakhadiran Nusron, Setyo menjamin anak buahnya bakal menyiapkan pemanggilan ulang. KPK mendorong Nusron agar kooperatif atas pemanggilan tersebut.
“Dengan tidak hadirnya yang bersangkutan, saya yakin penyidik akan menjadwal ulang rencana pemeriksaannya,” ujar Setyo.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan penyidik akan menelusuri peruntukan uang tersebut, termasuk informasi mengenai dugaan penggunaannya untuk kegiatan organisasi. KPK juga menyebut informasi mengenai penggunaan dana untuk kegiatan organisasi maupun kepentingan pribadi Nusron Wahid menjadi bagian dari materi penyidikan.
Di sisi lain, KPK menyita uang tunai senilai Rp106,3 miliar dalam pecahan rupiah dan valuta asing sebagai barang bukti kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Adapun delapan orang ditetapkan sebagai tersangka kasus itu. Barang bukti itu disita lewat rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September.
KPK mengumumkan penetapan delapan tersangka dalam perkara itu usai ditemukan bukti memadai. Mereka ialah Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri (LMP), Sontang Coin Manurung (SON), Adrianto Pitoyo Adi (ADR), Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ), Rizal Pahlevi (LEV), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
Para pemberi suap (ADR dan LEV) disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 606 ayat (1) KUHP jo UU No. 1/2026 jo Pasal 20 KUHP. Sedangkan para penerima suap (SON, ERW, LMP, ARF, FEZ, dan MF) dijerat Pasal 12 huruf a/b dan/atau Pasal 12 B UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, atau Pasal 606 ayat (2) KUHP jo UU No. 1/2026 jo Pasal 20 KUHP. *
(sumber: republika.co.id)







