JAKARTA (gokepri.com) – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI bersama Komisi VIII DPR RI telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M. Rata-rata BPIH tahun depan sebesar Rp 98.466.351,35 per jemaah.
Dari total tersebut, biaya yang menjadi tanggungan langsung jemaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) ditetapkan sebesar 55,50 persen atau rata-rata Rp 54.648.825.
Sementara itu, sebesar 44,50 persen atau Rp 43.817.526,35 berasal dari nilai manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Nominal yang harus dibayarkan jemaah untuk pelunasan menjadi lebih rendah. Setelah memperhitungkan setoran awal, perolehan virtual account (VA), dan subsidi pemerintah, rata-rata pelunasan Bipih 2027 menjadi Rp 23.048.825.
Rincian Biaya yang Ditanggung Jemaah
Dari rata-rata Bipih sebesar Rp 54.648.825, jemaah tidak langsung membayar seluruh nominal tersebut saat pelunasan.
Biaya pelunasan memperhitungkan setoran awal jemaah sebesar Rp 25 juta, perolehan VA sekitar Rp 3,4 juta, serta subsidi pemerintah sebesar Rp 3,2 juta.
Dengan demikian, rata-rata sisa Bipih yang perlu dilunasi jemaah menjadi:
Rp 54.648.825 – Rp 25.000.000 – Rp 3.400.000 – Rp 3.200.000 = Rp 23.048.825.
Skema subsidi tersebut membuat beban pelunasan jemaah turun Rp 3.384.981,58 dibandingkan tahun sebelumnya.
Rincian Komponen BPIH 2027 di Indonesia
BPIH tidak hanya mencakup biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah. Biaya tersebut digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji, baik selama jemaah berada di Indonesia maupun di Arab Saudi.
Untuk pelayanan di dalam negeri, komponen BPIH mencakup sejumlah kebutuhan, antara lain:
– Pelayanan akomodasi
– Pelayanan konsumsi
– Pelindungan jemaah
– Pelayanan di embarkasi dan debarkasi
– Dokumen perjalanan
– Perlengkapan jemaah haji
– Biaya hidup atau living cost
– Pembinaan jemaah haji
– Pelayanan umum
– Pengelolaan BPIH
Komponen tersebut mencakup kebutuhan jemaah sejak proses keberangkatan dari daerah asal hingga pelayanan di embarkasi, serta ketika jemaah kembali ke Tanah Air melalui debarkasi.
Komponen BPIH 2027 di Arab Saudi
Selain kebutuhan di dalam negeri, BPIH juga dialokasikan untuk berbagai pelayanan jemaah selama berada di Arab Saudi.
Komponen biaya di Arab Saudi meliputi akomodasi, konsumsi, transportasi fullboard syarikah, serta pelayanan di Armuzna, yakni Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Selain itu, terdapat pula alokasi untuk pelindungan jemaah, pelayanan umum, dan pengelolaan BPIH.
Biaya penerbangan juga menjadi bagian dari penyelenggaraan haji. Besarannya disesuaikan dengan embarkasi keberangkatan jemaah di berbagai daerah di Indonesia.
Pemerintah juga mengantisipasi kemungkinan adanya kenaikan biaya operasional akibat perubahan harga avtur. Jika terjadi kekurangan dana akibat kenaikan tersebut, pemerintah mengusulkan agar kebutuhan tambahan menjadi tanggung jawab pemerintah demi memastikan penyelenggaraan ibadah haji tetap berjalan.
Menhaj Pastikan Dana Haji Dikelola untuk Pelayanan Jemaah
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf mengatakan penyusunan skema pembiayaan haji 2027 dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan keberlanjutan keuangan haji.
Perhitungan tersebut menggunakan asumsi kurs USD 1 = Rp17.500 dan SAR 1 = Rp 4.666,67.
“Pemerintah bersama Panja Komisi VIII DPR RI terus berupaya merumuskan skema pembiayaan yang proporsional dan akuntabel. Kami berkomitmen untuk memastikan kualitas pelayanan bagi jemaah haji Indonesia di Tanah Suci tetap terjaga secara optimal, seimbang antara beban jemaah dan optimalisasi nilai manfaat,” ujar Menhaj di Jakarta, Rabu (7/10/2026), dikutip dari situs Kemenhaj.
Menurutnya, pemerintah juga akan terus melakukan efisiensi dalam setiap lini pelayanan, baik ketika jemaah masih berada di Tanah Air maupun selama menjalankan ibadah di Arab Saudi.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari dana haji, baik yang bersumber dari Bipih maupun dari nilai manfaat, dikelola secara transparan dan dikembalikan sepenuhnya dalam bentuk pelayanan terbaik bagi jemaah. Aspek kenyamanan, akomodasi, konsumsi, hingga pembinaan jemaah menjadi prioritas utama kami,” tegas Menhaj. **
(sumber: detik.com)







