Sekolah menentukan BDR berdasarkan kualitas udara. Ambang batasnya di atas 110.
TANJUNGPINANG (gokepri) – Kabut asap kembali menyelimuti sejumlah wilayah Kepulauan Riau pada Rabu (7/10/2026). Dinas Pendidikan Kepri menyatakan SMA, SMK, dan SLB boleh menerapkan Belajar Dari Rumah (BDR) jika kualitas udara di wilayah sekolah berada di atas 110.
Kepala Dinas Pendidikan Kepri Andi Agung mengatakan kebijakan tersebut tetap mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Nomor B/421.3/58/DISDIK-SET/2026 tertanggal 29 September 2026 tentang BDR. Surat edaran itu belum mengalami perubahan. “Kalau kualitas udara akibat kabut asap di atas 110, sekolah boleh menerapkan BDR,” kata Agung di Tanjungpinang, Rabu 7 Oktober 2026.
Baca Juga: Kabut Asap Batam, Disdik Alihkan Pembelajaran Siswa ke Rumah
Artinya, BDR tidak otomatis berlaku untuk seluruh SMA, SMK, dan SLB di Kepri ketika kabut asap muncul. Sekolah perlu melihat kondisi kualitas udara di wilayah masing-masing sebelum menentukan kegiatan belajar.
Agung meminta sekolah berkoordinasi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Koordinasi itu diperlukan untuk mengetahui indeks kualitas udara di kabupaten dan kota masing-masing.
Kabut asap kembali terdeteksi di sejumlah wilayah Kepri sejak Rabu pagi. Di kawasan pesisir Kota Tanjungpinang, beberapa pulau bahkan nyaris tidak terlihat karena tertutup kabut asap.
“Kalau kualitas udara sudah tidak sehat, sebaiknya belajar dari rumah,” ujar Agung.
Stasiun BMKG Tanjungpinang mencatat kabut asap kiriman dari luar daerah kembali menyelimuti Pulau Bintan. Kondisi itu membuat jarak pandang turun menjadi sekitar 1–3 kilometer.
Prakirawan BMKG Tanjungpinang Rizqi Nur Fitriani mengatakan kabut asap di Kepri terindikasi berasal dari kebakaran hutan dan lahan di Pulau Sumatera dan Kalimantan.
“Wilayah Kepri terindikasi mengalami kabut asap kiriman dampak kebakaran hutan dan lahan dari Pulau Sumatera dan Kalimantan,” kata Rizqi.
Di Batam, data pemantauan kualitas udara pada 7 Oktober 2026 menunjukkan konsentrasi PM2,5 berada dalam kategori tidak sehat sejak sekitar pukul 10.00 WIB. PM2,5 merupakan partikel udara berukuran sangat kecil yang dapat masuk hingga ke saluran pernapasan.
Penurunan jarak pandang juga menjadi perhatian bagi aktivitas penerbangan. Jarak pandang yang semakin rendah dapat memengaruhi operasional bandara, terutama ketika turun hingga kurang dari 5 kilometer. ANTARA
Baca Juga: Udara Tak Sehat, Siswa Batam Belajar dari Rumah Mulai 7 Oktober
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News







