DPR menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi UU. Ada 13 aturan baru.
JAKARTA (gokepri) – Larangan menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja masuk dalam 13 pengaturan baru RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang disetujui DPR untuk menjadi undang-undang, Selasa (6/10/2026). Aturan baru itu juga mencakup pesangon, cuti pekerja perempuan, disabilitas, hingga pekerja alih daya.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta. Pengesahan ini menjadi tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pengaturan ketenagakerjaan dipisahkan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Membaca Arah Perubahan Regulasi Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan RUU tersebut memuat 13 pengaturan baru untuk memperkuat perlindungan pekerja. Salah satu ketentuan yang langsung berkaitan dengan proses mencari pekerjaan ialah larangan menahan ijazah dan dokumen pribadi dalam proses perekrutan serta penempatan tenaga kerja.
“RUU Ketenagakerjaan mengatur 13 ketentuan hal baru,” kata Yassierli dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Selasa 6 Oktober 2026.
Penguatan sertifikasi kompetensi kerja menjadi ketentuan kedua. RUU mengatur penguatan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai lembaga nonstruktural yang independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Ketentuan ketiga berkaitan dengan pengawasan ketenagakerjaan. Pemerintah ingin memperkuat sumber daya manusia pengawas dengan memperhitungkan jumlah pengawas terhadap jumlah pekerja atau perusahaan di setiap kabupaten dan kota secara proporsional.
RUU juga mengatur pembentukan komite pengawasan ketenagakerjaan. Pengawasan ketenagakerjaan turut mencakup peran DPR.
Pengaturan keempat menyangkut integrasi data dan informasi ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah. Integrasi tersebut ditujukan untuk mendukung kualitas kebijakan dan menyelaraskan perencanaan ketenagakerjaan pusat dengan daerah.
Kelima, RUU mengatur dana cadangan pesangon serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Ketentuan ini berkaitan dengan perlindungan pekerja ketika hubungan kerja berakhir.
Keenam, RUU mempertegas perlindungan hak pekerja perempuan. Hak tersebut mencakup cuti melahirkan dan cuti karena keguguran beserta upahnya.
Ketujuh, terdapat ketentuan mengenai perlindungan tenaga kerja penyandang disabilitas. RUU juga mendorong peningkatan produktivitas melalui kolaborasi pengusaha, pekerja, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah.
Ketentuan kesembilan memperluas perlindungan untuk pekerjaan fleksibel. Pengaturan ini disiapkan untuk merespons jenis pekerjaan baru yang muncul seiring perubahan dunia kerja atau future of work.
Ketentuan berikutnya mengatur survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Survei oleh Badan Pusat Statistik (BPS) akan berlangsung setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional, sekaligus memperkuat peran Dewan Pengupahan Daerah.
RUU juga memperkuat perlindungan bagi pencari kerja, peserta pelatihan, dan peserta pemagangan. Dengan ketentuan ini, cakupan perlindungan tidak hanya menyasar pekerja yang sudah terikat hubungan kerja.
Penggunaan tenaga kerja asing (TKA) juga mendapat pengaturan khusus. Ketentuan tersebut mencakup warga negara asing yang terikat perkawinan sah dengan warga negara Indonesia serta anak dari perkawinan yang sah.
Pengaturan terakhir berkaitan dengan pekerja alih daya di badan usaha milik negara (BUMN). RUU mewajibkan penyelenggaraan alih daya pada BUMN melalui anak perusahaan.
“Penguatan perlindungan pekerja/buruh alih daya pada BUMN yaitu dengan mewajibkan penyelenggaraan alih daya oleh anak perusahaan,” kata Yassierli.
Dalam rapat yang sama, DPR menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan itu berlangsung sekitar tiga pekan sebelum batas waktu pembentukan undang-undang baru yang ditetapkan MK.
Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 menjadi dasar proses tersebut. Putusan yang dibacakan pada 31 Oktober 2024 itu meminta pembentuk undang-undang memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
MK memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk menyusun undang-undang ketenagakerjaan baru. Batas waktu tersebut berakhir pada 31 Oktober 2026. ANTARA
Baca Juga: Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan Disahkan DPR
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News







