JAKARTA (gokepri.com) – DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pelindungan ketenagakerjaan menjadi undang-undang. Keputusan diambil dalam rapat paripurna DPR.
Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Sebanyak 326 anggota Dewan hadir dalam paripurna ini. Sejumlah perwakilan dari pihak buruh juga hadir di balkon ruang paripurna.
Mulanya, Wakil Ketua Komisi IX DPR yang juga ketua Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Putih Sari, menyampaikan laporannya atas pembahasan aturan ini. Kemudian, pimpinan rapat menanyakan persetujuan para peserta rapat.
“Sekarang kami akan menanyakan kepada seluruh fraksi apakah RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan
“Setuju,” jawab peserta rapat.
Sebelumnya, Komisi IX DPR bersama pemerintah menyepakati RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dilanjutkan ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I RUU Ketenagakerjaan, Senin (5/10).
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan, Putih Sari, mulanya menyampaikan poin-poin dari perubahan RUU yang dibahas intensif oleh Komisi IX DPR. Ia menekankan soal urgensi perubahan dari RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.
Putih Sari mengatakan RUU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal. Masing-masing fraksi lantas menyampaikan pendapat akhirnya terkait RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan ini.
Pihak pemerintah, dalam hal ini Menaker Yassierli, mengapresiasi pembahasan yang dilakukan oleh Komisi IX DPR. Yassierli mengatakan pemerintahan menyetujui RUU tersebut dibawa ke tingkat paripurna untuk disahkan menjadi UU.
“Apakah Komisi IX DPR dan pemerintah dapat menyetujui RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II?” tanya Dasco yang dijawab setujui oleh anggota Dewan rapat. *
(sumber: detik.com)







