BATAM (gokepri.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Air Mancur Tasek Gemilang di Kijang Kota, Kabupaten Bintan, dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Senopati mengatakan, peningkatan status tersebut dilakukan setelah tim penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam proyek pembangunan fasilitas tersebut.
“Penyidik sudah menaikkan status dugaan tindak pidana tersebut dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Senopati kemarin.
Proyek Air Mancur Tasek Gemilang dibangun menggunakan APBD Murni Pemerintah Kabupaten Bintan tahun 2018. Nilai kontrak proyek tersebut tercatat sebesar Rp11,913 miliar.
Dalam proses pendalaman perkara, penyidik telah meminta keterangan dari 20 saksi dan dua orang ahli. Keterangan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti dalam perkara tersebut.
Senopati mengatakan, pemeriksaan masih terus dilakukan untuk memperjelas dugaan tindak pidana yang terjadi dalam pembangunan proyek tersebut.
“Total ada 20 saksi dan dua orang ahli yang sudah dimintai keterangan. Nanti akan kami tindak lanjuti untuk menemukan alat bukti,” katanya.
Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian setelah kondisi Air Mancur Tasek Gemilang yang berada di Taman Tasek Tuah, Kijang, Kecamatan Bintan Timur, mengalami kerusakan.
Penulis: Engesti






