Angelinus dan Guntur Jadi Tersangka Baru Bentrokan Setokok

Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Nona Ohei. (internet)

BATAM (gokepri.com) – Penyidikan kasus bentrokan dua kelompok di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Batam, kembali berkembang. Polda Kepulauan Riau menetapkan dua tersangka baru, yakni Angelinus dan Guntur, (A dan G).

Keduanya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri dan telah ditangkap serta ditahan penyidik. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, Angelinus dan Guntur memiliki peran yang saling berkaitan dalam perkara tersebut. “AG pemberi perintah dan GT yang menerima perintah,” kata Nona saat dikonfirmasi, Rabu 30 September 2026.

Menurut dia, Guntur lebih dahulu diamankan pada Jumat, sedangkan Angelinus menyusul ditahan pada Sabtu. Keduanya disangkakan Pasal 262 dan/atau Pasal 307 juncto Pasal 20 KUHP. Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan yang dilakukan secara terang-terangan atau di muka umum secara bersama-sama terhadap orang atau barang serta penggunaan senjata penikam atau penusuk.

Nona bilang, penangkapan dan penahanan keduanya dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

“Telah dilakukan penangkapan dan penahanan,” ujarnya.

  • Total 10 tersangka

Dengan penetapan Angelinus dan Guntur, jumlah tersangka dalam perkara bentrokan Setokok mencapai 10 orang. Penanganannya terbagi antara Ditreskrimum Polda Kepri dan Polresta Barelang.

Sebelumnya, Polda Kepri telah menetapkan tiga tersangka, yakni PK alias B, DB alias N, dan MI alias B. Ketiganya ditetapkan berdasarkan laporan tiga korban terkait dugaan kekerasan dalam bentrokan yang terjadi pada 14 September 2026.

Ketiga tersangka tersebut dijerat Pasal 262 ayat (2) dan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya parang panjang, tiga anak panah, pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, serta satu kendaraan yang diduga digunakan untuk membawa sejumlah orang ke lokasi.

Ads bp batam 2026 baru

Untuk tiga tersangka tersebut, polisi masih mendalami peran masing-masing dalam rangkaian bentrokan. Sementara itu, Polresta Barelang sebelumnya menetapkan tiga tersangka dalam dua perkara berbeda.
Dua tersangka, yakni RS dan P, diduga terlibat dalam pengeroyokan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Polisi menyebut RS diduga menembakkan senapan angin ke arah korban lebih dari delapan kali. Sedangkan P diduga membawa, mengokang, dan membidikkan senapan angin ke arah korban.

Keduanya dijerat Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 262 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (1) dan/atau Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tersangka lainnya, SH, diduga membawa senjata tajam berupa tombak dari kayu nibung serta menghasut rekan-rekannya untuk melakukan perlawanan dan penyerangan terhadap kelompok yang melakukan perusakan pagar seng di lokasi kejadian. SH dijerat Pasal 307 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 246 huruf (a) KUHP.

Adapun dua tersangka lainnya yang ditangani Polresta Barelang masih disebut dengan inisial Z (30) dan R (32). Keduanya ditetapkan dalam perkara terkait senjata tajam. Penyidik masih memeriksa keduanya secara intensif dan mendalami keterangan saksi untuk mengungkap peran masing-masing.

Dalam perkara tersebut, polisi menemukan 32 tombak di lokasi kejadian. Penyidik juga masih mendalami keberadaan dua pucuk senjata angin yang ditemukan dalam rangkaian penyidikan.

Bentrokan dua kelompok di Setokok pada 14 September 2026 menyebabkan dua orang meninggal dunia dan tujuh lainnya mengalami luka-luka. Polisi menyebut peristiwa tersebut berkaitan dengan konflik lahan di lokasi kejadian.

Polda Kepri dan Polresta Barelang masih mendalami rangkaian peristiwa serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Penetapan tersangka selanjutnya akan dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti. *

Penulis: Engesti

Pos terkait