Diskon Pajak Kendaraan Segera Berakhir, Warga Batam Serbu Samsat

Warga antre membayar pajak di gerai pelayanan Samsat Batam
Antrean masyarakat ke loket pendaftaran di UPTD PPD Samsat Batam Centre di Batam, Kepri, Senin (28/9/2026). ANTARA/Amandine Nadja

Program pemutihan denda pajak tingkatkan animo warga Kepri. Diskon berakhir 30 September.

BATAM (gokepri) – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor terbukti ampuh menarik minat warga Kepulauan Riau melunasi tunggakan sejak 10 Agustus 2026. Insentif berupa penghapusan denda dan diskon besar ini mengerek angka pembayaran harian hingga 20 persen.

Kepala UPTD Pelayanan Pendapatan Daerah Samsat Batam Centre Patrick Nababan membenarkan lonjakan antusiasme masyarakat tersebut. “Ada peningkatan 15-20 persen per hari untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan adanya periode pemutihan,” kata Patrick, Senin 28 September 2026.

Baca Juga: e-BPHTB Batam Percepat Pengurusan Pajak Tanah

Pemerintah Provinsi Kepri sengaja memanjakan wajib pajak dengan beragam insentif spesial dalam rangka perayaan Hari Jadi ke-24. Keuntungan ini mencakup pembebasan total sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda asuransi kecelakaan (SWDKLLJ).

Selain menghapus denda keterlambatan, pemerintah juga memberi potongan 50 persen untuk pokok pajak tahun-tahun sebelumnya. Warga yang mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB kedua bahkan bebas biaya pungutan seratus persen.

Pembayar pajak tahun berjalan lewat e-Samsat atau aplikasi SIGNAL mendapat hadiah tambahan berupa diskon 5 persen. “Bahkan dendanya semuanya kita hapus sehingga memancing minat masyarakat,” ujar Patrick menjelaskan strategi pemprov.

Gelombang antusiasme ini tecermin dari realisasi pendapatan daerah sejak Januari hingga 28 September 2026. Angka penerimaan PKB se-Kepri menembus Rp310,3 miliar atau 67,18 persen dari target Rp461,9 miliar.

Penerimaan dari sektor bea balik nama kendaraan juga menunjukkan tren kas masuk yang sangat positif. Samsat membukukan pendapatan BBNKB sebesar Rp233,7 miliar atau 60,72 persen dari patokan awal Rp368,4 miliar.

Ads bp batam 2026 baru

Meski antusiasme meningkat tajam, tingkat ketaatan pemilik kendaraan di Batam secara keseluruhan baru mencapai 50-55 persen. Rincian ketaatan ini berasal dari pemilik motor sekitar 40 persen dan pemilik mobil sekitar 60 persen.

Untuk mendongkrak kepatuhan warga, petugas membuka gerai layanan di berbagai pusat perbelanjaan dan titik keramaian. Warga Batam bisa mengurus pajak saat akhir pekan di lokasi seperti SNL Tanjung Uma dan Grand Batam Mall.

Gerai-gerai layanan publik ini menyapa masyarakat dari jam 12.00 siang sampai pukul 20.00 malam. “Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan sisa waktu ini karena insentif yang tersedia cukup banyak,” kata Patrick.

Warga masih memiliki tenggat waktu tiga hari sebelum program penghapusan denda ini berakhir pada 30 September 2026. Pemerintah provinsi menargetkan kepatuhan warga terus bertahan sehingga proyeksi pendapatan daerah bisa tercapai sempurna.

Baca Juga: Bayar Pajak, Warga Batam Berpeluang Dapat Rumah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait