BATAM (gokepri.com) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepulauan Riau mendesak manajemen PT Ghim Li Indonesia menyelesaikan pembayaran upah pekerja tanpa disertai persyaratan apa pun, di tengah belum jelasnya status operasional perusahaan di Batam.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan (Kabidwasnaker) Disnakertrans Kepri Aldy Admiral mengatakan, penegasan tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan pihak manajemen yang berlangsung setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait kondisi perusahaan.
“Kami tegaskan bahwa yang pertama harus diselesaikan oleh PT Ghim Li Indonesia, siapa pun pemegang saham di belakangnya, pemberian upah dan hak pekerja harus tanpa syarat,” kata Aldy, Senin.
Menurut dia, apabila terdapat persoalan antara pemegang saham PT Ghim Li Indonesia dengan pihak Ghim Li Singapura maupun perusahaan lain, hal tersebut dapat diselesaikan antarpihak. Namun, persoalan tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menunda pembayaran hak pekerja.
“Kalau mau ada perjanjian silakan antara pemegang saham dengan Ghim Li Singapura atau pihak lainnya. Tapi pemberian gaji itu harus tanpa syarat,” ujarnya.
Selain pembayaran upah, Disnakertrans Kepri juga meminta perusahaan memperjelas status operasional PT Ghim Li Indonesia saat ini, apakah masih beroperasi atau telah berhenti.
Kepastian tersebut dinilai penting karena berkaitan dengan langkah selanjutnya, termasuk pemenuhan hak pekerja, kepesertaan jaminan sosial, hingga proses pemutusan hubungan kerja (PHK) apabila perusahaan benar-benar tidak lagi beroperasi.
Aldy mengatakan, persoalan tersebut juga telah dikomunikasikan dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam pertemuan di kementerian, Disnakertrans Kepri mendapat penegasan bahwa karena lokasi perusahaan berada di Batam, proses pemeriksaan dan penyelesaian perselisihan tetap dilakukan di Kota Batam.
“Karena lokusnya berada di Batam, pemeriksaan dan perselisihan, baik pencatatan maupun mediasi, tetap dilakukan di Kota Batam,” katanya.
Disnakertrans Kepri juga meminta dukungan Kementerian Ketenagakerjaan apabila nantinya diperlukan pemeriksaan atau pemanggilan terhadap manajemen perusahaan yang berada di luar wilayah Kepulauan Riau.
Dalam proses pendalaman di Batam, Disnakertrans Kepri telah bertemu dengan pihak PT Glora yang disebut berkaitan dengan pengelolaan PT Ghim Li Indonesia. Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah perwakilan manajemen, termasuk Hari, Haryono, Mursid, dan Edi Wirabumi.
Aldy mengatakan, pihaknya meminta sejumlah dokumen untuk memastikan status hubungan perusahaan dan pekerja, termasuk akta jual beli, akta notaris, perjanjian outsourcing, serta data karyawan terakhir.
“Pada saat itu pihak yang bersangkutan belum membawa data, berkas, dan dokumen. Jadi kami meminta dokumen-dokumen tersebut untuk pendalaman,” ujarnya.
Dari hasil pertemuan, lanjut Aldy, manajemen PT Ghim Li Indonesia akan berkoordinasi langsung dengan pihak Ghim Li di Singapura.
Edi Wirabumi disebut telah berangkat ke Singapura dan dijadwalkan bertemu dengan manajemen Ghim Li Singapura serta pihak terkait lainnya. Disnakertrans Kepri masih menunggu hasil pertemuan tersebut.
Sementara terkait status perusahaan, manajemen telah mengirimkan surat dan dijadwalkan menggelar pertemuan secara daring dengan pengurus unit kerja (PUK) dan pekerja PT Ghim Li Indonesia.
“Informasinya besok akan ada pertemuan melalui Zoom. Nanti pihak manajemen yang akan menyampaikan kondisi perusahaan,” kata Aldy.
Disnakertrans Kepri juga menyoroti kepastian perlindungan jaminan sosial bagi pekerja yang masih terdaftar, termasuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami terus mengonfirmasi informasi yang diberikan perusahaan karena ini menyangkut masalah kepesertaan dan perlindungan kesehatan karyawan yang masih ada,” ujarnya.
Aldy menambahkan, Disnakertrans Kepri telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap manajemen PT Ghim Li yang berada di Batam. Keterangan dan dokumen yang diperoleh selanjutnya akan dibahas secara internal.
“Dalam waktu dekat kami akan menyampaikan nota pemeriksaan ataupun penetapan kepada karyawan. Namun dokumennya masih kami dalami,” katanya.
Sementara untuk perselisihan hubungan industrial dan penetapan hak pekerja, prosesnya akan berjalan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalan hak pekerja, kata Aldy, tidak hanya mencakup upah yang tertunggak, tetapi juga hak lain seperti pesangon dan kompensasi apabila perusahaan dipastikan berhenti beroperasi dan terjadi PHK.
Disnakertrans Kepri memastikan pengawasan terhadap kasus tersebut masih berjalan sambil menunggu kejelasan status perusahaan dan hasil komunikasi manajemen dengan pihak Ghim Li di Singapura.
Penulis: Engesti








